Mulai 1 Januari Tiket Retribusi Tempat Wisata Gunungkidul Naik

Beberapa alami kenaikan namun ada yang tetap

Gunungkidul, IDN Times - Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menaikkan tiket retribusi ke sejumlah objek wisata.

"Terhitung tanggal 1 Januari 2024 mulai pukul 00.00 WIB, tarif di kawasan wisata mengalami penyesuaian," kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Oneng Windu Wardana, Sabtu (30/12/2024).

1. Kenaikan tiket sesuai Perda No 9 Tahun 2023

Mulai 1 Januari Tiket Retribusi Tempat Wisata Gunungkidul NaikIlustrasi penarikan retribusi. (IDN Times/Daruwaskita)

Kenaikan tiket retribusi ini menurut Oneng Windu adalah tempat wisata yang dikelola pemerintah setempat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No 9 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024, khusus retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olah raga tarif ada yang turun, tetap dan ada pula yang naik.

2. Pasang pemberitahuan melalui spanduk di tempat wisata

Mulai 1 Januari Tiket Retribusi Tempat Wisata Gunungkidul NaikIlustrasi wisatawan ikut walking tour (unsplash.com/austindistel)

Pihaknya segera melakukan sosialisasi hingga berkoordinasi dengan asosiasi wisata hingga agen. "Kita akan pasang papan atau spanduk di pintu masuk objek wisata agar pengunjung tidak kaget jika tiket retribusi naik. Termasuk termasuk asuransi di dalamnya," jelasnya.

"Retribusi dari Rp10 ribu naik menjadi Rp14.500 ditambah asuransi Rp500 menjadi Rp15 ribu per orang. Kemudian dari retribusi Rp5 ribu naik menjadi Rp7.500 ditambah asuransi jadi Rp8 ribu per orang. Kemudian Rp2.800 ditambah asuransi jadi Rp3 ribu per orang dan retribusi Rp4.500 ditambah asuransi jadi Rp5 ribu per orang

Baca Juga: 8 Tempat Belanja Oleh-oleh di Gunungkidul, Ada Thiwul Yu Tum

3. Tarif tiket ada yang naik dan tetap

Mulai 1 Januari Tiket Retribusi Tempat Wisata Gunungkidul NaikSedekah laut Pantai Baron. (Dok.Kominfo Gunungkidul)

Ia menyampaikan kenaikan retribusi atau penyesuaian tarif retribusi ini berbasis kawasan, yaitu: 

Kawasan pertama dengan retribusi Rp15 ribu per orang, yakni Pantai Baron, Pantai Buluk, Pantai Ngrawe, Pantai Kukup, Pantai Porok, Pantai Nglolang, Pantai Sepanjang, Pantai Sanglen, Pantai Watukodok, Pantai Drini, Pantai Watubolong, Pantai Midodaren, Pantai Sarangan, Pantai Krakal.

Selanjutnya, Pantai Slili, Pantai Sadranan, Pantai Ngandong, Pantai Sundak Barat, Pantai Sundak Timur, Pantai Somandeng, Pantai Pulangsawal, Pantai Trenggole, dan Pantai Watulawang.

Kawasan kedua dengan tarif retribusi Rp8 ribu per orang, yakni Kawasan Pantai Wediombo, Pantai Jungwok, Pantai Greweng, Pantai Sedahan, Pantai Watulumbung dan Bukit Pengilon.

Selanjutnya, Kawasan Pantai Ngobaran, Pantai Nguyahan, Pantai Ngrenehan, Pantai Widodaren, dan Pantai Torohudan. Kawasan Poktunggal, Pantai Seruni dan Pantai Watunene. Kemudian, Kawasan Pantai Timang, Kawasan Pantai Gesing, Pantai Buron, Pantai Nguluran, Pantai Wohkudu, dan Pantai Kesirat, Kawasan Watugupit, Situs Gembirowati, Sendang Beji, Gua Langse, dan Gua Tapan.

Kawasan ketiga dengan retribusi Rp5 ribu per orang, yakni Kawasan Pantai Siung, Pantai Nglambor dan Pantai Jogan. Selain itu Kawasan Pantai Ngedan dan Pantai Butuh.

Kawasan keempat dengan retribusi di kisaran Rp3 ribu per orang, yakni Kawasan Gua Cerme, Kawasan Gunung Gambar dan Kawasan Gua Rancang Kencono dan Air Terjun Sri Getuk.

Selain itu, Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran Rp2 ribu per orang sekali masuk dan Kawasan Embung Nglanggeran Rp2 ribu per orang sekali masuk.

Baca Juga: Olahan Kakao Warga Desa Doga Gunungkidul Melanglang Buana hingga Swiss

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya