KPK Sebut Tahun 2020-2021, Puluhan Perangkat Desa Terlibat Korupsi

Panggungharjo Bantul dijadikan desa percontohan anti korupsi

Bantul, IDN Times - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ‎sepanjang tahun 2020 terdapat 141 kasus korupsi yang melibatkan perangkat desa. Sebanyak 132 di antaranya adalah kepala desa (lurah) dan 50 aparatur desa. Sementara pada 2021 hingga semester pertama, terdapat 62 kasus korupsi yang melibatkan perangkat dengan rincian 61 kepala desa atau lurah dan 24 aparatur desa.

"Nah tentunya ini menjadi perhatian kita (KPK), makanya kita turun ke desa agar perangkat dan masyarakatnya bisa berpartisipasi dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi," kata ‎Direktur Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi dalam acara‎ Media Briefing Peluncuran Desa Antikorupsi di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Selasa (30/11/2021).

1. Desa bebas korupsi, pemerintah di atasnya akan melakukan hal serupa

KPK Sebut Tahun 2020-2021, Puluhan Perangkat Desa Terlibat KorupsiDirektur Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi dalam acara‎ Media Briefing Peluncuran Desa Antikorupsi di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Selasa (30/11/2021).(IDN Times/Daruwaskita)

Menurutnya, KPK dalam hal memberantas korupsi tidak saja berbicara di bagian hilir saja namun hingga hulu harus diberikan pendidikan pencegahan korupsi. Strategi yang dilaksanakan oleh KPK yakni pendidikan, pencegahan hukum dan penegakan hukum bisa berjalan secara sinergi serta simultan.

"Nah kenapa kita menyasar desa dengan membentuk desa anti korupsi, pertama desa merupakan miniatur Indonesia karena semua ada di desa dan jumlahnya di Indonesia mencapai 74.961. Jika masing-masing desa anti korupsi maka pemerintah di atasnya juga anti korupsi,"ungkapnya.

Desa kata Kumbul, berdasarkan hasil survei BPS tahun 2021, masyarakat kota lebih anti korupsi daripada masyarakat desa, sehingga KPK perlu menyentuh agar semua perangkat desa memahami tata kelola anggaran, kemampuan sumber daya manusia, sistem manajemen yang masih banyak yang perlu ditingkatkan.

"Dampaknya apa jika desa tidak disentuh oleh KPK? Ya korupsi akan banyak terjadi di desa," ungkapnya.

Baca Juga: KPK Periksa Staf Ahli Gubernur DIY terkait Kasus Korupsi Mandala Krida

2. Arti dari desa anti korupsi‎ ‎

KPK Sebut Tahun 2020-2021, Puluhan Perangkat Desa Terlibat Korupsi(Ilustrasi anti korupsi) Corruption Watch

Kumbul juga menjelaskan desa anti korupsi bukanlah membuat sistem baru atau aplikasi baru namun menyinergikan antara program dari pemerintah pusat, daerah dan desa sehingga tidak ada korupsi, sehingga program desa anti korupsi yang diutamakan adalah implementasi dengan pelibatan masyarakat.

"Perangkat desa hingga masyarakat harus aktif dalam rangka mencegah tindakan korupsi tidak ada lagi ada kebocoran dan harapan pemerintah rakyat adil makmur dapat diwujudkan," terangnya.

"Makanya kami menggandeng empat kementerian yang langsung bersentuhan dengan desa yakni Kemendes PDTT, Kemendagri, KemenPAN RB, Kemenkeu untuk mensinergikan desa anti korupsi," tambahnya lagi.

Untuk bisa menjadi desa anti korupsi, terdapat lima komponen atau indikator  yang harus dipenuhi yakni terkait tata laksana misalnya peraturan yang ada di desa seperti peratusan tentang gratifikasi suap, kepentingan yang sudah ada di Kalurahan Panggungharjo, penguatan pengawasan, penguatan pelayanan publik dan yang keempat penguatan partisipasi masyarakat dan kelima adalah kearifan lokal.

"Jadi desa anti korupsi bukan milik lurah, perangkat desa namun milik masyarakat karena pemerintah dan masyarakat saling bersinergi saling mengingatkan untuk tidak korupsi. Inilah yang disebut desa anti korupsi," ucapnya.

3. Ada tiga desa di Bantul yang diajukan sebagai desa anti korupsi‎

KPK Sebut Tahun 2020-2021, Puluhan Perangkat Desa Terlibat KorupsiKepala Inspektorat Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji.(IDN Times/Daruwaskita)

Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan Kabupaten Bantul sendiri mengajukan tiga desa untuk dijadikan desa anti korupsi yakni Desa Sumbermulyo, Sumberagung dan Panggungharjo, namun yang lolos verifikasi adalah Desa Panggungharjo yang pada Rabu (1/12/2021) besuk akan dilakukan pencanangan desa anti korupsi.

"Pencanangan desa anti korupsi juga sejalan dengan ketugasan baru inspektorat, selain pengawasan rutin juga pengawasan pencegahan korupsi. Oleh karenanya dengan pencanangan desa korupsi bisa bersinergi dengan Inspektorat agar nantinya apa yang ada di Desa Panggungharjo bisa direplikasi ke desa lain di Bantul," ujarnya.

"Dan tentunya kami akan berkomunikasi dengan KPK untuk bisa memberikan panduan dalam melakukan replikasi di desa lainnya," ungkapnya.

4. Predikat Panggungharjo sebagai desa anti korupsi sejalan dengan kebijakan yang telah dilakukan‎

KPK Sebut Tahun 2020-2021, Puluhan Perangkat Desa Terlibat KorupsiLurah Panggungharjo, Wahyu Anggoro Hadi (nomor 2 dari kanan).(IDN Times/Daruwaskita)

Sementara Lurah Panggungharjo, Wahyu Anggoro Hadi mengatakan mulai tahun 2012 hingga 2018 fokus pemerintah Panggungharjo adalah mencukupkan prasyarat dengan meletakkan dasar-dasar birokrasi untuk membangun relasi antara warga desa pemerintah desa.

"Ketika ketika hanya membangun pola administratif paling setahun ketemu sekali dengan masyarakat, namun dikembangkan juga pelayanan atas jasa dan barang publik," ujarnya.

"Jadi selama barang dan jasa menjadi kebutuhan masyarakat maka wajib diberikan layanan dan kita memberdayakan lembaga desa sehingga didirikan beberapa lembaga desa," tambahnya lagi.

Dengan adanya lembaga baru di desa ini maka masyarakat bisa aktif terlibat dalam merencanakan pembangunan di desa yang pada akhirnya akuntabilitas yang dibangun bukan hanya secara administratif namun juga akuntabilitas sosial.

"Upaya itu terus kita lakukan yang maka memenuhi prasyarat bagi pemerintah Panggungharjo untuk menyejahterakan masyarakat. Banyaknya penghargaan yang diterima pemerintah desa mestinya meningkat. Artinya jika Panggungharjo dijadikan desa anti korupsi maka usaha yang dilakukan pemerintah desa sudah berada pada jalur yang benar. Nah ketika dilakukan verifikasi dan uji petik menjadi desa wisata maka pemerintah desa sudah siap," tegasnya.‎

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya