Jelang Pelantikan Jokowi-Ma'ruf, Polres Bantul Gelar Razia Miras

Ratusan botol miras diamankan dari 7 orang‎

Bantul, IDN Times - Jelang pelantikan presiden dan wakil presiden RI periode 2019-2024 yang berlangsung hari ini, Minggu (20/10), jajaran Polres Bantul mengintensifkan operasi minuman keras (miras) di sejumlah tempat hiburan malam dan toko kelontong yang diduga menjual miras secara ilegal.

1. 494 botol miras berhasil disita dalam operasi selama 2 hari‎

Jelang Pelantikan Jokowi-Ma'ruf, Polres Bantul Gelar Razia MirasIDN Times/Humas Polres Bantul

Kasat Reserse Narkoba Polres Bantul, AKP Ronny Prasadana mengatakan dari razia yang digelar, petugas berhasil mengamankan 494 botol miras berbagai merek selama 2 hari terakhir jelang pelantikan presiden dan wakil presiden RI.

"Razia miras ini dilakukan untuk cipta kondisi jelang pelantikan presiden dan wakil presiden," katanya, Sabtu (19/10).

Baca Juga: Kejari Kulon Progo Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Obat-obatan

2. Dua orang penjual miras pernah diproses hukum untuk kasus yang sama‎

Jelang Pelantikan Jokowi-Ma'ruf, Polres Bantul Gelar Razia MirasIdn Times/Humas Polres Bantul

Ratusan botol miras yang disita terdiri dari 100 bir Singaraja, 100 anggur merah, 110 anggur kolesom, 90 vodka dan 4 newport. Miras tersebut disita dari 7 orang yakni SMD (50) warga Sanden, HL (40) warga Piyungan, YN (50) warga Kasihan dan 4 lainnya dari pemilik karaoke di Parangkusumo masing ED (38), JW (43), TT (22), SH (22).

"Untuk operasi di Parangkusumo kita sisir di setiap room karaoke dan kami geledah," katanya.

Namun demikian sitaan miras terbayak dari HL di Piyungan dan YN di Kasihan. HL menyimpan miras di kamar pribadi, sementara YS menjual miras di warung kelontong.

"Keduanya sebelumnya juga pernah diproses dalam kasus yang sama namun tidak kapok dan kembali menjual miras," ujarnya.

3. Terancam denda Rp 50 juta subsider tahanan 3 bulan‎

Jelang Pelantikan Jokowi-Ma'ruf, Polres Bantul Gelar Razia MirasIlustrasi penjara. unsplash.com/Emiliano Bar

Para penjual miras akan dikenakan pasal 8, pasal 21 ayat 1 dan 5 Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, pengedaran dan pelarangan penjualan minuman beralkohol dengan ancaman denda maksimal Rp 50 juta dan penjara maksimal 3 bulan.

"Khusus untuk HL dan YN akan kita lampirkan putusan hakim sebelumnya agar vonis hakim bisa maksimal," tuturnya.‎

Baca Juga: Jokowi-Ma'ruf Amin Dilantik, BEM SI Tegaskan Takkan Menghalangi

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya