Ini Tarif Parkir Resmi Tempat Wisata di Kabupaten Bantul

Dinas Perhubungan Bantul siapkan nomor pengaduan

Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul meminta wisatawan untuk mewaspadai tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan atau 'nuthuk', selama libur Lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten Bantul, Singgih Riyadi mengatakan, tarif parkir di tempat wisata akan berbeda dengan di tempat jalan umum, atau yang bukan objek wisata. "Tarif parkir di objek wisata akan menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2023, maka tarif parkirnya berbeda dengan di tepi jalan umum yang bukan objek wisata," katanya, Rabu (10/5/2024).

 

1. Ini tarif parkir tempat wisata di Bantul

Ini Tarif Parkir Resmi Tempat Wisata di Kabupaten BantulKepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten Bantul, Singgih Riyadi.(IDN Times/Daruwaskita)

Singgih menuturkan, sesuai Perda No 6 Tahun 2023, tarif parkir di tempat wisata untuk sepeda sebesar Rp1.000, sepeda motor Rp5 ribu, kendaraan bermotor roda tiga atau empat Rp10 ribu, kendaraan roda enam atau lebih Rp30 ribu.

"Mohon kepada wisatawan untuk mengetahui tarif parkir tersebut. Kita akan memasang papan pengumuman terkait tarif parkir yang ada di objek wisata," tuturnya.

2. Siapkan nomor untuk pengaduan tarif parkir

Ini Tarif Parkir Resmi Tempat Wisata di Kabupaten BantulIlustrasi juru parkir.(Dok.Istimewa)

Singgih menegaskan apabila terdapat wisatawan yang merasa dirugikan dengan tarif parkir, bisa melapor ke nomor telepon 08113103133.

"Monggo silakan laporkan ke nomor tersebut, terkait layanan Dinas Perhubungan dan akan kita respon dengan baik dan cepat serta segera ditindaklanjuti," tandasnya.

Baca Juga: Mulai 1 Mei 2024, Tarif Tiket Retribusi Tempat Wisata di Bantul Naik

3. Jalur Cinomati dilarang dilewati kendaraan besar

Ini Tarif Parkir Resmi Tempat Wisata di Kabupaten BantulJalan Imogiri-Mangunan yang rawan kecelakaan.(IDN Times/Daruwaskita)

Singgih juga mengingatkan para pemudik yang akan berkunjung ke tempat wisata di kawasan Kapanewon Dlingo, tidak melewati jalur Cinomati. Pihaknya telah membuat rambu jalur rawan kecelakaan dan larangan kendaraan bermotor besar, seperti bus dan truk untuk melewati jalur yang menghubungkan Kapanewon Pleret dan Dlingo tersebut.

Kendaraan bus besar,  juga dilarang melalui Jalan Mangunan-Imogiri. Bis yang akan keluar dari tempat wisata akan diarahkan menuju Jalan Patuk.

"Jadi Jalan Imogiri-Mangunan hanya berlaku untuk bus besar yang akan naik ke Mangunan atau Dlingo saja. Untuk turun dari Mangunan atau Dlingo ke Imogiri dilarang. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," tandasnya.

Baca Juga: Jam Operasional Bus Trans Jogja Berubah saat Idul Fitri

Baca Juga: Arus Mudik Lebaran, Lalu Lintas di Sleman Lancar

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya