‎DPRD Bantul Minta Tiket Retribusi Wisata Pantai Selatan Dinaikkan 

Gunungkidul naikkan tarif retribusi obwis pantai tahun 2024

Bantul, IDN Times - ‎Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul mendorong Pemkab Bantul untuk menaikkan tarif retribusi wisata khususnya pantai selatan mulai dari Parangtritis hingga Pantai Baru. 

Hal ini menyusul rencana kenaikan retribusi wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul yang mencapai Rp15 ribu per orang tahun 2024.

1. Pemkab Bantul tak perlu ragu menaikkan retribusi

‎DPRD Bantul Minta Tiket Retribusi Wisata Pantai Selatan Dinaikkan Ketua Komisi B DPRD Bantul sekaligus Ketua DPD PAN Bantul periode 2021-2026, Wildan Nafis. (IDN Times/Daruwaskita)

Ketua Komisi B, DPRD Kabupaten Bantul, Wilda Nafis mengatakan Pemkab Bantul tak perlu ragu untuk menaikkan tarif.

"Dulu Dinas Pariwisata enggan menaikkan tarif retribusi objek wisata dari Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu, karena Kabupaten belum menaikkan tarif retribusi. Namun kalau sudah ada kepastian, sebaiknya juga dinaikkan," katanya, Kamis (24/8/2023).

2. Wisatawan dapat menikmati seluruh objek wisata

‎DPRD Bantul Minta Tiket Retribusi Wisata Pantai Selatan Dinaikkan Pengunjung Pantai Parangtritis. (IDN Times/Daruwaskita)

Menurutnya dengan membayar Rp15 ribu, wisatawan bisa menikmati seluruh pantai Selatan di Bantul hanya dengan sekali bayar retribusi.

"Kondisi saat ini wisatawan yang berkunjung ke Pantai Parangtritis hanya bayar sekali retribusi. Namun adanya Jembatan Kretek 2, wisatawan bisa lewat mengunjungi objek sisi barat. Jadi kan ada kebocoran ya," ucapnya

Baca Juga: Tanaman Cabai Lahan Pasir di Bantul Diserang Penyakit Bule

3. Tak perlu ubah Perda Retribusi Objek Wisata

‎DPRD Bantul Minta Tiket Retribusi Wisata Pantai Selatan Dinaikkan Ilustrasi penarikan retribusi. (IDN Times/Daruwaskita)

Wildan mengatakan untuk menaikkan tarif retribusi tidak perlu mengubah Perda Retribusi Objek Wisata, cukup membuat peraturan bupati untuk menaikkan tarif retribusi objek wisata.

"Saya kira untuk menaikkan tarif retribusi cukup peraturan bupati. Namun jika Perda ingin diubah kita siap membahasnya," ujar Wildan. 

Baca Juga: 6 Pantangan Saat Nongkrong di Kafe, Jangan Diulang!

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya