DPRD Bantul Minta Pembangunan Little Tokyo di Dlingo Disetop

Proyek belum kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Bantul, IDN Times -DPRD Bantul meminta pembangunan proyek Little Tokyo (Litto) di Gunung Cilik, Kalurahan Muntuk, Kapanewon Dlingo, dihentikan sampai proses perizinan lengkap.  Desakan itu disuarakan anggota Komisi A dan B, DPRD Kabupaten Bantul saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke Litto pada Kamis (23/9/2021). 

Para wakil rakyat ini ditemui oleh General Manager Litto, Ari Setyawan dan dihadiri pula oleh Irwan Suryono yang juga mantan Ketua FORPI Bantul sebagai pihak yang dimintai tolong Little Tokyo untuk menguruskan sejumlah izin ke Pemkab Bantul.

1. Hanya mengantongi dua izin yakni izin prinsip dan izin penggunaan pemanfaatan tanah‎

DPRD Bantul Minta Pembangunan Little Tokyo di Dlingo DisetopPertemuan Komisi A DPRD Bantul dengan manajemen Litto pada Kamis (23/9/2021).IDN Times/Daruwaskita)

Dalam pertemuan antara Komisi A dan B DPRD Bantul terkuak hingga saat ini Litto yang pembangunannya nyaris 80 persen diketahui hanya mengantongi dua izin. Pertama, izin prinsip yang ditandatangani oleh mantan Bupati Bantul Suharsono pada tanggal 8 Mei 2020. Selain itu juga ada izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) dari pertanian (sawah) menjadi non pertanian yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), Sri Muryuwantini tertanggal 6 September 2021 atas rekomendasi dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta BPN Bantul.‎

"Litto yang mulai dibangun tahun 2019 yang saat ini pembangunannya nyaris 80 persen atau selesai hanya mengantongi dua izin. Izin lainnya seperti Amdal dan IMB sama sekali tidak memiliki," kata Ketua Komisi A, DPRD Bantul, Agus Salim, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga: Bupati Bantul: Pembangunan Little Tokyo Tabrak Aturan

2. Komisi A dan B DPRD Bantul minta pembangunan dihentikan

DPRD Bantul Minta Pembangunan Little Tokyo di Dlingo DisetopPertemuan Komisi B DPRD Bantul dengan manajemen Litto pada Kamis (23/9/2021). (IDN Times/Daruwaskita)

Belum dikantonginya sejumlah izin tersebut maka Politikus PKB itu minta agar pembangunan Litto untuk sementara dihentikan dahulu sebelum semua izin keluar.

"Pembangunan boleh dilanjutkan asal semua izin sudah keluar baik Amdal atau IMB dan izin lainnya," kata pria yang akrab disapa Gus Peng ini.

Ia menyatakan lokasi pembangunan Litto berada di zona kuning bencana tanah longsor. Dengan adanya pembangunan Litto hingga lima lantai menyebabkan daerah tersebut menjadi zona merah bencana tanah longsor.

"Saya pastikan karena sudah ada bangunan maka daerah ini (Litto) akan menjadi zona merah bencana tanah longsor," katanya.‎

Ketua Komisi B, Wildan Nafis menyayangkan pihak Litto yang sudah melakukan pembangunan sementara sejumlah izin belum dikantongi. Pihaknya akan memantau kasus perizinan yang belum dimiliki oleh Litto.

"Jangan sampai belum kantongi izin pembangunan terus berjalan," katanya.

3. Owner Litto sebanyak lima orang dan alumni salah satu SMA di Yogyakarta

DPRD Bantul Minta Pembangunan Little Tokyo di Dlingo DisetopBangunan Litto yang hingga hari ini hanya mengantongi izin prinsip dan izin IPPT.(IDN Times/Daruwaskita)

Sementara GM Litto, Ari Setyawan mengakui mendapatkan informasi dari owner Litto bahwa bangunan tersebut belum mengantongi izin. Padahal proses pembangunan sudah berlangsung sejak tahun 2019 yang lalu dan manajemen Litto sendiri baru terbentuk pada awal tahun 2021.

"Jadi kami tidak tahu soal pembangunan. Tahunya setelah owner memberi tahu kita bahwa ada persoalan terkait perizinan," ujarnya.

Ari di hadapan Komisi A dan Komisi B juga memberikan informasi bahwa Litto dimiliki oleh lima orang yang berdomisili di Jakarta tetapi semuannya satu SMA sewaktu sekolah di Kota Yogyakarta.

Dari lima owner tersebut dua di antaranya Kwin dan Irma Devita Purnamasari. Nama Irma diketahui sejak awal tercatat dalam prose pengajuan izin pada tahun 2020 yang lalu. Irma Devita merupakan seorang notaris di Jakarta Utara tersebut mengantongi izin prinsip yang ditandatangani oleh mantan Bupati Bantul, Suharsono.

Surat izin prinsip tercatat dikeluarkan pada 8 Mei 2020. Selain itu di tanggal yang sama telah dikeluarkan surat kesesuaian tata ruang yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul, Supriyono.

Meski sudah mengantongi izin prinsip dan surat kesesuaian tata ruang namun dalam perkembangannya mengalami kendala dalam mengurus izin karena proses perizinan harus berhenti di BPN. Sebab tanah yang dibeli masih letter C. Sedangkan untuk mengurus izin mendirikan bangunan status tanahnya harus sudah Sertifikat Hak Milik atau SHM.

"Dinas Perizinan mintanya status tanah harus SHM. Ini yang bikin lama karena harus menunggu dari BPN Bantul," ucapnya.

Baca Juga: Little Tokyo Cederai Peninggalan Budaya Mataram di Muntuk

4. Mantan Ketua FORPI Bantul Irwan Suryono turut mengawal proses pembuatan izin Litto‎

DPRD Bantul Minta Pembangunan Little Tokyo di Dlingo DisetopSurat Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh mantan Bupati Bantul, Suharsono.(doc.Komisi A DPRD Bantul)

Sedangkan mantan Ketua FORPI Bantul, Irwan Suryono di hadapan Komisi B DPRD Bantul mengakui bahwa dirinya ikut menghubungkan dan meminta Bupati Bantul Suharsono waktu itu agar mempercepat perizinan Litto.

"Tiga bulan sebelum pergantian, saya memang meminta izin ke Bapak (Suharsono)," katanya.

"Saya juga kaget kenapa Irwan Suryono juga hadir di Litto, oh ternyata yang mengawal perizinan dari Litto," tambah Wildan Nafis Ketua Komisi B, DPRD, Bantul.‎

Baca Juga: Eks Ketua FORPI Bantul Bantah Minta Suharsono Percepat Izin Litto

Topik:

  • Febriana Sintasari
  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya