Curi Sepeda Motor Teman, Pelaku Temani Korban Lapor Polisi

Pelaku dan korban tinggal satu kos 

Bantul, IDN Times - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sewon, Bantul menangkap KPBP (25) warga Kabupaten Serang, Banten karena mencuri sepeda motor.

Korban pencurian Honda Beat dengan nomor polisi AB 3314 YP tak lain adalah Reni Stevani Ningrum Suremi (20) yang merupakan teman satu kos pelaku di Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

1. Korban melapor kehilangan sepeda motor ke Polsek Sewon

Curi Sepeda Motor Teman, Pelaku Temani Korban Lapor PolisiKanit Reskrim, Polsek Sewon, AKP  Rudianto.(kanan).(IDN Times/Daruwaskita)

Kanit Reskrim, Polsek Sewon, AKP  Rudianto mengatakan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor setelah ada laporan ke Polsek Sewon. Korban melapor kendaraannya hilang pada Minggu (31/12/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Menariknya, saat melapor ke Polsek Sewon korban ditemani pelaku dan saksi Diah Ayu Eka Wati yang tak lain adalah pacar dari pelaku. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan rekaman cctv di sekitar tempat kos korban. 

Polisi juga mendapatkan informasi kendaraan milik korban berada di wilayah Alun-Alun Kidul, Yogyakarta. "Kita bekerja sama dengan Polsek Kraton dan memastikan kendaraan yang berada di wilayah Alun-Alun Selatan Keraton Yogyakarta adalah milik korban yang dilaporkan hilang," ungkapnya, Jumat (12/1/2024).

2. Pelaku curanmor terungkap dari rekaman CCTV

Curi Sepeda Motor Teman, Pelaku Temani Korban Lapor Polisiilustrasi CCTV (pexels.com/Łukasz Klimkiewicz)

Setelah melakukan pendalaman dengan melihat rekaman CCTV penyidik mendapatkan petunjuk pelaku curanmor ternyata tinggal satu kos dengan korban.

"Jadi antara pelaku dan korban sebenarnya sudah saling kenal karena tinggal satu kos di Padukuhan Ngoto," ujarnya.

Baca Juga: Awal Tahun, Polres Bantul Sita 164 Knalpot Brong

3. Kronologi pelaku mencuri sepeda motor milik korban

Curi Sepeda Motor Teman, Pelaku Temani Korban Lapor PolisiIlustrasi Curanmor (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara dari pengakuan pelaku, aksi dilakukan sewaktu korban tertidur pulas dengan saksi Diah Ayu Eka Wati (21) warga asli Merauke Papua. Kondisi kamar korban saat itu tidak terkunci. "Setelah berhasil mengambil kunci selanjutnya membawa sepeda motor korban ke Stasiun Lempuyangan untuk menitipkan sepeda motor milik korban," katanya.

Selanjutnya korban pulang menggunakan ojek online. Setelah tiba di kos selanjutnya pelaku mengembalikan kunci sepeda motor milik korban di tempat semula.

"Setelah korban bangun dan mencari sepeda motornya tidak ada di tempat, pelaku pura-pura tidak mengetahuinya," ucapnya.

Atas perbuatan tersebut pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang tindakan pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

"Barang bukti sepeda motor kita amankan untuk barang bukti di pengadilan dan tersangka kita tahan," katanya.

4. Curi sepeda motor karena ada masalah pribadi dengan korban

Curi Sepeda Motor Teman, Pelaku Temani Korban Lapor PolisiTersangka pencuri sepeda motor milik temannya sendiri.(IDN Times/Daruwaskita)

Sementara tersangka KPBP mengaku nekat mencuri sepeda motor milik korban karena ada masalah pribadi namun demikian pelaku enggan mengungkapkannya.

"Saya ada masalah pribadi dengan korban. Silahkan tanya kepada penyidik, saya sudah jelaskan ke penyidik," ucapnya.

Baca Juga: KPU Bantul Targetkan Sortir dan Lipat Surat Suara Selesai 24 Januari

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya