Curi Kabel Fiber Optik di Kulon Progo, 4 Orang Ditangkap

Kerugian diperkirakan mencapai Rp30 juta

Kulon Progo, IDN Times - ‎Jajaran Reserse dan Kriminal Polsek Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, menangkap empat tersangka pelaku pencurian kabel fiber optik milik PT Telkomsel di Tower Kenteng, Padukuhan Ngemplak, Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan pada 23 Desember 2021.

Keempat tersangka yang ditangkap yakni Agus Triyono, warga Banjarnegara, Jawa Tengah, yang tinggal di Gadingdaton, Donotirto, Kretek, Bantul; Arif Wanto, warga Tegalsatim, Donotirto, Kretek, Bantul; Sahid Fitri Hartanto, warga Katisnan, Karangsari, Bener, Purworejo; Arif Wanto, dan Arismanto alias Togik warga Karet, Pleret, Bantul. 

Baca Juga: Seorang Perempuan Ditemukan Meninggal di Kosnya di Parangtritis

1. Pencurian kabel fiber terjadi pada Kamis (23/12/2021)‎

Curi Kabel Fiber Optik di Kulon Progo, 4 Orang Ditangkap4 tersangka pelaku pencurian kabel fiber milik PT.Telkomsell ditangkap.(doc.Humas Polres Kulon Progo)

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan penangkapan empat tersangka pelaku pencurian kabel fiber milik PT Telkomsel ini berawal dari adanya laporan tindak pencurian kepada polisi pada Minggu (26/12/2021). Kejadian pencurian sendiri berlangsung pada Kamis (23/12/2021).

"Kasus pencurian ini dilaporkan oleh Yanuar Dukita warga Lampung pada Minggu (26/12/2021). Saat itu korban mendapatkan laporan dari warga jika ada beberapa orang yang berada di Tower BTS yang ada di Padukuhan Kentheng, Nanggulan, Kulon Progo," ujarnya, Senin (27/12/2021).‎

Mendapatkan laporan tersebut, pelapor memerintah penjaga tower mendatangi lokasi dan benar saja enam kabel fiber optik dalam kondisi terpotong dengan panjang 40 meter. Diperkirakan kerugian mencapai Rp30 juta.

"Atas laporan tersebut maka polisi melakukan oleh TKP dan penyelidikan," ungkapnya.

2. Empat pelaku terduga pencurian kabel fiber ditangkap

Curi Kabel Fiber Optik di Kulon Progo, 4 Orang Ditangkap4 tersangka pelaku pencurian kabel fiber milik PT.Telkomsell ditangkap.(doc.Humas Polres Kulon Progo)

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan titik terang identitas para pelaku yang diduga mencuri kabel fiber optik tersebut. Polisi lalu menangkap tersangka Arismanto alias Togik di wilayah Wates, Kulon Progo. Selanjutnya, Arif Wanto ditangkap di wilayah Kretek, Bantul, kemudian berturut-turut dua tersangka lainnya juga tertangkap.

"Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Pather, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu gergaji, satu kunci ring ukuran 14, satu kunci inggris besar dan empat buah gawai," ucapnya.

3. Pelaku terancam hukuman penjara lima tahun

Curi Kabel Fiber Optik di Kulon Progo, 4 Orang DitangkapIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih jauh, Jeffry mengatakan keempat tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah.

"Tersangka saat ini sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.‎

Baca Juga: Nekat Akhiri Hidup, Seorang Mahasiswa Tewas di Flyover Janti

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya