Calon Bupati Independen Pilkada Sleman Perlu Kumpulkan 58.096 KTP

Dukungan paling lambat dikumpulkan pada 5 April 2020‎

Sleman, IDN Times - Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftarkan diri  melalui jalur independen pada Pilkada Sleman 2020 wajib mengantongi dukungan minimal 58.096 jiwa. Dukungan tersebut harus tersebar sekurangnya di 9 kecamatan di Kabupaten Sleman.

1. Dukungan harus disertai dengan fotokopi KTP elektronik‎

Calon Bupati Independen Pilkada Sleman Perlu Kumpulkan 58.096 KTPIDN Times/Asrhawi Muin

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi mengatakan bakal pasangan calon yang ingin memilih jalur perseorangan atau independen harus menyertakan dukungan berupa formulir model B.1-KWK perseorangan yang dilampiri dengan foto kopi elektronik pendukung.

"Formulir dukungan yang disampaikan ke KPU Sleman selain model B.1-KWK perseorangan tidak akan dihitung sebagai dukungan," katanya, Selasa (29/10).

Baca Juga: Calon Independen yang Maju Pilkada Bantul Perlu 53 Ribu Fotokopi KTP

2. Harus mencantumkan profesi pada formulir dukungan

Calon Bupati Independen Pilkada Sleman Perlu Kumpulkan 58.096 KTPIlustrasi ASN (IDN Times/Maulana)

Dalam formulir tersebut, kata Trapsi, harus tercantum informasi pekerjaan pendukung. Hal itu untuk memudahkan proses administrasi karena ada 9 profesi yang tidak boleh memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan.

"Ke-9 profesi itu di antaranya anggota TNI, Polri, ASN, anggota KPU, KPU provinsi, KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, PPL, pegawai penyelenggara pemilu, pengawas pemilih, kepala desa dan perangkat desa," terangnya.

3. Jumlah dukungan minimal tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Sleman‎

Calon Bupati Independen Pilkada Sleman Perlu Kumpulkan 58.096 KTPIDN Times/peta-hd.com

Jumlah dukungan minimal tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"KPU Kabupaten Sleman memutuskan jumlah dukungan minimal 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum tahun 2019 yaitu 58.096 dukungan. Jumlah DPT Pemilu 2019 di Kabupaten Sleman mencapai 774.609 jiwa. Jumlah dukungan minimal tersebar minimal di 9 kecamatan," tuturnya.‎

Dalam PKPU diatur persebaran lebih dari separuh jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten yang bersangkutan, dan Kabupaten Sleman memiliki 17 kecamatan. Penyerahan dukungan pada tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.

"Syarat akan diteliti baik penelitian administratif maupun faktual. Hasilnya penelitian diumumkan 12-13 April 2020 dan perbaikan 27-29 April 2020," katanya.‎

Baca Juga: Anak Amien Rais Tebar Pesona di Sleman, Ini Tanggapan Sri Muslimatun

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya