Bupati Gunungkidul Batasi Wilayah Takbir Keliling

Tidak gunakan pengeras suara berlebihan saat takbir

Gunungkidul, IDN Times - Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengeluarkan Surat Edaran tentang pemberlakuan pembatasan zona dan waktu pelaksanaan takbir keliling malam Idul Fitri. SE Bupati Nomor XX Tahun 2024 tersebut dikeluarkan pada 5 April 2024. 

1. Takbir keliling dibatasi zona kalurahan atau kapanewon

Bupati Gunungkidul Batasi Wilayah Takbir KelilingIlustrasi malam takbiran. Pexels/Noor Aldin Alwan

Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Edi Basuki menjelaskan pemkab tidak melarang takbir keliling, namun hanya diperbolehkan dalam zona tertentu. "Misalnya takbir keliling hanya dilakukan paling jauh di lingkungan kapanewon atau kelurahan setempat. Aturan ini dikeluarkan untuk menjaga suasana kondusif di masyarakat," ujarnya, Senin (8/5/2024).

2. Takbir keliling paling larut dilaksanakan pukul 22.00 WIB

Bupati Gunungkidul Batasi Wilayah Takbir KelilingIlustrasi pawai mobil hias untuk menyemarakkan malam takbiran. IDN Times/Prayugo Utomo

Aturan lainnya, masyarakat yang menggelar lomba takbir, harus mendapatkan izin dari Polsek setempat. Serta pembatasan waktu takbir keliling paling lambat dilakukan sampai pukul 22.00 WIB.  "Ini untuk menghindari agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, jadi waktunya harus kita batasi," terangnya.

Baca Juga: 73 Lokasi Salat Idul Fitri 1445 H Muhammadiyah di Kota Yogyakarta

3. Tidak diizinkan menyalakan petasan

Bupati Gunungkidul Batasi Wilayah Takbir KelilingIlustrasi takbir keliling. (IDN Times/Endy Langobelen)

Aturan juga mengatur penggunaan pengeras suara tidak boleh berlebihan. "Jadi penggunaan pengeras suara ini jangan berlebihan volumenya terlalu keras, harus toleransi," ujarnya.

Peserta takbir keliling atau lomba takbir keliling, dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, obor api, kembang api dan barang lainnya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

"Untuk pengamanan malam takbiran, kami mengerahkan 12 personel untuk siaga. Kemudian 8 personel untuk patroli di lintas Kapanewon," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Sa'ban Nuroni meminta masyarakat yang melaksanakan takbir keliling atau lomba takbir untuk mematuhi aturan SE Bupati.

"Kami harap agar semua masyarakat dan stakeholder terkait dapat memberikan  dukungan untuk bersama-sama melakukan menjaga kelancaran ibadah saat perayaan Idul Fitri," katanya.

Baca Juga: Pemkab Gunungkidul Keluarkan Edaran Lebaran Tanpa Sampah

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya