Beli Gawai Pakai Cek Palsu, Roy dan Tommy Dibekuk Polisi

Diancam pasal 378, pidana penjara empat tahun menanti

Bantul, IDN Times - Baru saja keluar dari penjara bulan Desember 2018 lalu, tak membuat Go Te Hiong alias Yohanes Roy, kapok. Namun justru semakin nekat mengulangi perbuatannya dan kembali harus berurusan dengan polisi.

Warga Kota Surabaya ini ditangkap polisi di sebuah hotel di wilayah Sleman pada Rabu (10/4) lalu. 

1. Roy dan Tommy ditangkap disalah satu penginapan di Kota Yogya

Beli Gawai Pakai Cek Palsu, Roy dan Tommy Dibekuk PolisiIDN Times/Daruwaskita

Selain menangkap Roy, polisi juga menangkap Tommy Yemerson, 59, di sebuah penginapan di wilayah Jogja. Kedua warga Kota Surabaya, Jawa Timur ini disangka menipu di sejumlah tempat, termasuk di wilayah Bantul.

"Modusnya membeli sesuatu dengan sebuah cek yang diketahui cek tersebut ternyata palsu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo, di Mapolres Bantul, Jumat (12/4).

2. Roy dan Tommy ditangkap usai korban lapor polisi

Beli Gawai Pakai Cek Palsu, Roy dan Tommy Dibekuk PolisiIDN Times/Daruwaskita

Rudy mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ada laporan pemilik gerai telepon selular di Dongkelan, Sewon, Bantul Rabu (3/4) lalu. Saat itu dua tersangka hendak membeli tiga unit telepon selular seharga sekitar Rp7,8 juta dan membayar menggunakan cek.

Sebelum proses transaksi, tersangka Roy meyakinkan salah satu karyawan bahwa dirinya  merupakan bos dari salah satu dealer motor sport. Tersangka juga mengaku sebagai pemilik dealer yang ada di depan gerai tempat ia membeli telepon selular, bahkan mengklaim kenal dengan pemilik atau atasanya. Alasan tersangka itulah yang membuat korban yakin.

Namun korban kaget karena pemilik konter HP tidak kenal dengan tersangka. Pemilik konter juga juga tidak dapat mencairkan cek dengan alasan palsu. Akhirnya mereka langsung melapor ke Polres Bantul.

3. Pelaku juga melakukan aksi penipuan dengan modus yang sama ditempat lainnya.

Beli Gawai Pakai Cek Palsu, Roy dan Tommy Dibekuk PolisiIDN Times/Daruwaskita

Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, mengarah kepada Yohanes Roy dan Tommy Yemerson. Roy terlacak berdasarkan data kasus ia pernah melakukan tindakan serupa di Sleman hingga masuk penjara. Sepanjang April tahun ini, kedua tersangka melakukan penipuan sebanyak tiga kali. Selain di Bantul juga di Kulon Progo dan Yogyakarta.

"Modusnya sama dan sasaran rata-rata konter HP," ujar Rudy.

4. Roy pandai mengelabuhi korban berkat profesinya sebelumnya sebagai sales

Beli Gawai Pakai Cek Palsu, Roy dan Tommy Dibekuk PolisiIDN Times/Daruwaskita

Menurut Rudy, tersangka Roy memang cukup lihai dalam hal meyakinkan korban. Roy memang pernah bekerja sebagai sales di sebuah dealer mobil ternama di wilayah Surabaya. Cek yang digunakan tersebut merupakan cek yang diperoleh dari bekas perusahaan tempat dia bekerja.

"Namun dalam cek tersebut rekeningnya sudah tidak aktif, kemudian digunakan tersangka untuk melakukan aksi kejahatan," ujar Rudy.

Sedangkan peran Tommy Yemerson menggandakan cek dan menjual barang-barang hasil penipuan.

5. Uang penjualan hasil penipuan untuk biaya inap hotel dan makan

Beli Gawai Pakai Cek Palsu, Roy dan Tommy Dibekuk PolisiIDN Times/Daruwaskita

Roy mengaku nekat mengulangi lagi aksi penipuannya karena tergiur mendapatkan uang banyak, dan mudah melakukannya.

Roy membeberkan selama sebulan terakhir ini dia melakukan penipuan sebanyak tiga kali dan mendapatkan uang sebanyak Rp17 juta. 

"Uang itu sudah habis, buat kebutuhan bayar penginapan sama makan," ucap Roy, yang kemudian diamini Tommy.

 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya