Bantul Zona Merah, Pengawasan Penyembelihan Hewan Kurban Diperketat  

DPPKP minta prokes diperketat saat pomotongan hewan kurban

Bantul, IDN Times - ‎Penyembelihan hewan kurban di zona merah menjadi dilema bagi  Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Bantul. Pasalnya kegiatan yang melibatkan orang banyak dipastikan akan dilarang. Namun hal tersebut merupakan salah satu perayaan Idul Adha yang harus dilangsungkan. 

  

 

 

1. Tak bisa melarang warga meski di zona merah

Bantul Zona Merah, Pengawasan Penyembelihan Hewan Kurban Diperketat  Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan (DPPKP), Joko Waluyo.IDN Times/Daruwaskita

Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Pemkab Bantul, Joko Waluyo mengaku tidak mungkin melarang sohibul atau takmir masjid yang melakukan penyembelihan hewan kurban. 

"Tidak mungkin kami melarang perayaan Idul Adha ada pemotongan hewan karena itu merupakan perayaan hari besar umat muslim. Jadi kami tidak bisa melarang," katanya, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga: Sebentar Lagi Idul Adha, Begini Aturan Kurban di Tengah Pandemik

2. Pengetatan proses pemotongan hewan kurban dengan Satgas COVID-19 setempat

Bantul Zona Merah, Pengawasan Penyembelihan Hewan Kurban Diperketat  Instagram.com/mitsuru_ide_official

Meski tak bisa melarang, pihaknya akan melakukan pengawasan yang ketat pada saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Orang-orang yang terlibat dalam pemotongan hewan akan dibatasi. 

"Kita akan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 agar proses pemotongan hewan kurban sesuai dengan protokol kesehatan," ujarnya.

Selain itu DPPKP telah mengajukan surat edaran Bupati terkait pemotongan hewan kurban di masa pandemik. Penyedia ternak kurban diminta memfasilitasi pemotongan hewan kurban dan diantar dalam kondisi sudah dibungkus sesuai dengan permintaan.

"Dari sohibul atau takmir masjid juga memastikan bahwa daging diberikan kepada penerima tanpa harus hadir ke lokasi pemotongan seperti di masjid-masjid," terangnya.

3. Hewan kurban harus miliki surat sehat

Bantul Zona Merah, Pengawasan Penyembelihan Hewan Kurban Diperketat  Ilustrasi hewan kurban (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Joko menambahkan ternak yang akan menjadi hewan kurban harus memiliki Surat Ketarangan Kesehatan Hewan atau SKKH, karena sebagian besar hewan kurban berasal dari luar Bantul. Salah satunya memantau penyakit anthrax.  

"Petugas kesehatan hewan nantinya juga akan memantau kesehatan hewan kurban di kandang-kandang milik pedagang hewan kurban untuk memastikan hewan kurban sehat," ungkapnya.

Joko memprediksi jumlah hewan kurban jenis sapi tahun ini angkanya meningkat dibandingkan tahun 2020 yang lalu. Hal ini dipantau dari sejumlah pedagang hewan kurban khususnya sap sudah laku di atas 75 persen. 

"Tahun 2020 untuk sapi lebih dari 6 ribu, untuk kamping dan domba hampir 16 ribu dengan jumlah titik pemotongan hampir 2.200 titik. Mungkin tahun ini untuk domba atau kambing akan turun namun untuk sapi lebih meningkat," terangnya.‎

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya