Balon Udara Berapi Nyangkut di Pohon, Polres Bantul Ingatkan Sanksi

Beruntung tidak ada korban maupun kerugian materiil

Intinya Sih...

  • Video viral balon udara mendarat di pohon dengan api sulit dipadamkan di Bantul
  • Kasi Humas Polres Bantul membenarkan kejadian tersebut dan mengingatkan risiko balon udara
  • Larangan penerbangan balon udara dalam UU No. 1/2009, dapat dipidanakan 2 tahun atau denda Rp500 juta

Bantul, IDN Times - Viral video sebuah balon udara mendarat di sebuah pohon di sebuah pekarangan kosong dalam kondisi masih terdapat apinya dan sulit dipadamkan di Dusun Saman, RT 11 Bangunharjo, Sewon, Bantul, Senin (6/5/2024) pukul 23.50 WIB.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @merapi_uncover. Dari video tersebut tampak sebuah balon udara terbang melintas di udara dan kemudian tersangkut di sebuah pohon sengon.

"Mohon diloloskan min baru saja pukul 23:52 ada sejenis lampion atau balon udara lewat di jalan parangtritis selatan bangjo druwo. Posisi nyantel dipohon dan api tidak mau padam. Sementara tadi ditunggui sama mas satpam yg jaga malam di Ardiansyah motor. Saya sempat nunggui sebentar tetapi harus melanjutkan perjalanan. Posisi itu tersangkut dipohon belakang tahu telupat," demikian bunyi caption dalam unggahan tersebut.

1. Benarkan ada balon udara terdapatnya apinya nyangkut di pohon milik warga

Balon Udara Berapi Nyangkut di Pohon, Polres Bantul Ingatkan SanksiKasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry (IDN Times/Daruwaskita)

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, membenarkan peristiwa dalam video itu. Ia mengaku pihaknya menerima laporan pada pukul 05.30 WIB.

"Iya (benar adanya sebuah balon udara mendarat di pohon sengon) di wilayah Sewon tadi," kata Jeffry dalam keterangan persnya, Selasa (7/5/2024).

2. Balon udara berdiameter 50 centimeter

Balon Udara Berapi Nyangkut di Pohon, Polres Bantul Ingatkan SanksiBalon udara nyangkut di pohon milik warga Bantul.(Dok.Polres Bantul)

Polisi bersama warga sekitar kemudian berupaya mengevakuasi balon berdiameter 50 centimeter tersebut dengan alat seadanya. Beruntung, tidak ada kerugian materiil akibat peristiwa tersebut. Meski begitu, Jeffry mengingatkan masyarakat terkait aktivitas tradisi balon.

“Ada risiko besar yang mengintai jika masyarakat tetap nekat membuat dan menerbangkan balon udara. Selain dapat mengancam keselamatan penerbangan, balon udara juga berpotensi memicu terjadinya kebakaran, baik kebakaran lahan, maupun pemukiman, serta korsleting listrik,” ujar Jeffry. “Apalagi menerbangkan balon udara yang menggunakan bahan bakar bahkan ditambahkan petasan."

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja Hari Ini, Bantul hingga Wonosari

3. Ancaman menerbangkan balon udara secara sembarangan

Balon Udara Berapi Nyangkut di Pohon, Polres Bantul Ingatkan SanksiBalon udara nyangkut di pohon milik warga Bantul.(Dok.Polres Bantul)

Jeffry menambahkan, sudah ada larangan penerbangan balon udara dalam UU No. 1/2009 tentang Penerbangan. Ditegaskannya, menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda Rp500 juta.

Ia mengimbau agar masyarakat di Bantul mematuhi aturan tersebut untuk kepentingan penerbangan dan keselamatan bersama. “Apabila masih ada yang melanggar dengan menerbangkan balon udara secara bebas atau liar, maka kami akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: Berita Duka, Mantan Bupati Bantul Suharsono Meninggal Dunia

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya