Awal Tahun, Polres Bantul Sita 164 Knalpot Brong

Suara knalpot brong menyakitkan dan meresahkan warga

Bantul, IDN Times - Polres Bantul menggencarkan razia knalpot tidak sesuai standar atau brong di wilayahnya. Hasilnya sebanyak 164 knalpot disita di pekan awal bulan Januari 2024.

"Dari tanggal 1 hingga 8 Januari 2024, kita lakukan operasi knalpot tidak sesuai standar dan menyita 164 knalpot," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Selasa (9/1/2024).

1. Knalpot brong dinilai meresahkan

Awal Tahun, Polres Bantul Sita 164 Knalpot BrongKasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry.(Dok.Polres Kulon Progo)

Menurutnya, penindakan dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat. Warga mengeluhkan suara knalpot brong atau disebut blombongan yang menyakitkan hingga membuat pengendara merasa resah.

"Banyak warga yang menyampaikan keluhan, kita respons dengan melaksanan operasi knalpot brong tidak sesuai standar," jelasnya.

Jeffry menyebut, penggunaan knalpot brong merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Bantul. “Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan. Selain itu, berpotensi menimbulkan gesekan yang berujung konflik antar warga,” ujar Jeffry.

 

2. Bisa memicu terjadinya kecelakaan

Awal Tahun, Polres Bantul Sita 164 Knalpot BrongKnalpot brong yang disita polisi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Ia berharap masyarakat saling menjaga situasi kondusif, serta menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pengunaan knalpot brong, lanjut Jefrry, juga bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya, seperti tawuran ataupun balapan liar yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

“Selain itu, knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara, polusi suara, serta dapat meningkatkan emisi gas buang,” imbuhnya. 

Baca Juga: Unik, Patung Kuda Lumping dari Knalpot Blombongan Sitaan

3. Menjaga situasi kondusif

Awal Tahun, Polres Bantul Sita 164 Knalpot BrongRazia sepeda motor dengan knalpot brong.(Dok.Polres Bantul)

Penindakan pelanggaran knalpot brong, juga dilaksanakan untuk menjaga ketertiban dan situasi kondusif selama kampanye Pemilu 2024.

“Selama masa kampanye Pemilu 2024, diimbau kepada para peserta kampanye yang menggunakan sepeda motor untuk tetap berhati-hati dan menaati peraturan lalu lintas, tidak menggunakan knalpot brong,” imbaunya.

Polres Bantul berkomitmen melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong. "Ada aturan yang melarang penggunaaan knalpot bising atau brong, tentunya Polres Bantul berkomitmen untuk melaksanakan penindakan di wilayah Bantul," tegasnya.

 

4. Aturan larangan menggunakan knalpot brong

Awal Tahun, Polres Bantul Sita 164 Knalpot BrongRazia knalpot brong oleh jajaran Satlantas Polres Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Adapun aturan yang melarang penggunaan knalpot brong tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.


“Kami juga mengimbau kepada pengrajin knalpot untuk bijak dalam membuat knalpot, tidak asal memenuhi keinginan pelanggan. Tetapi harus peduli dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
 

Baca Juga: 2 Rumah di Imogiri Bantul Diterjang Banjir dan Tanah Longsor

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya