5 Parpol di Bantul Terancam Gagal Ikuti Pemilu 2024

Belum serahkan perbaikan laporan awal dana kampanye

Bantul, IDN Times - Lima partai politik peserta pemilu di Kabupaten Bantul masih belum menyerahkan perbaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul. Sejumlah parpol tersebut terancam gagal mengikuti Pemilu 2024 jika tidak mengumpulkan perbaikan LADK hingga tenggat tanggal 12 Januari 2024. 

1. Laporan LADK dari 7 parpol dikembalikan oleh KPU Bantul

5 Parpol di Bantul Terancam Gagal Ikuti Pemilu 2024Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bantul Mestri Widodo.IDN Times/Daruwaskita)

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo, menjelaskan di Bantul terdapat 18 parpol peserta pemilu yang telah melaporkan LADK pada batas waktu yang ditentukan yakni tanggal 7 Januari 2024. Namun, ada 7 parpol yang laporannya dikembalikan dan harus diperbaiki.

"Dari tujuh parpol tersebut dua parpol telah melakukan perbaikan dan sampai hari ini masih ada lima parpol yang lainnya belum mengajukan perbaikan," ungkapnya Selasa (9/1/2024).

2. KPU beri batas waktu pengembalian perbaikan LADK hingga 12 Januari 2024

5 Parpol di Bantul Terancam Gagal Ikuti Pemilu 2024Kantor KPU Bantul, DIY. (IDN Times/Daruwaskita)

Kelima parpol yang belum memenuhi syarat dan belum melakukan perbaikan tersebut yaitu PKS, Partai Hanura, Partai Garuda, PSI, dan Partai NasDem. Kelima parpol tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melakukan perbaikan dalam LADK, salah satunya adalah pelaporan calon legislatif. LADK menjadi kewajiban oleh parpol sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan dana kampanye kepada masyarakat.

"Lima parpol itu masih kita beri kesempatan perbaikan LADK hingga 12 Januari 2024 yang akan datang," terang Mestri.

Baca Juga: Sepi Peminat, Bawaslu Bantul Perpanjang Pendaftaran PTPS

3. Tak mengembalikan perbaikan LADK, sanksinya diskualifikasi

5 Parpol di Bantul Terancam Gagal Ikuti Pemilu 2024Ilustrasi pencoblosan (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Mestri menegaskan pihaknya juga telah memberi catatan apa-apa saja yang harus dilengkapi dari masing-masing parpol. Selain itu, KPU Bantul juga membuka helpdesk setiap hari untuk membantu parpol yang kesulitan memenuhi persyaratan.

"Nantinya parpol yang tidak melengkapi pelaporan LADK akan mendapatkan sanksi cukup berat berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu 2024," katanya.

Lebih lanjut Mestri mengatakan ada tiga tahapan pelaporan dana kampanye yang harus diterima KPU. Laporan pertama LADK, kemudian disusul laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK) sampai 11 Februari 2024.

"Terakhir adalah laporan penerimaan penggunaan dana kampanye (LPPDK) yang dilaporkan setelah masa pencoblosan," ungkapnya.

Baca Juga: KPU Bantul Mulai Melaksanakan Pelipatan Surat Suara Pemilu

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya