Bantul, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bantul menyebut, saat ini hanya 1 dari 33 SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi atau SLHS.
SLHS wajib dimiliki tempat usaha makan dan minum
Satu SPPG tidak lolos uji laboratorium
Ini syarat yang harus dipenuhi SPPG untuk mendapatkan SLHS
SLHS adalah sertifikat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan sebagai bukti bahwa sebuah tempat usaha memenuhi standar kebersihan dan sanitasi. Sertifikat ini wajib dimiliki sebuah tempat seperti restoran, katering, depot air minum, dan hotel untuk memastikan produk yang dihasilkan aman bagi konsumen dan tidak menimbulkan risiko kesehatan.
"Ya sejauh ini memang baru ada satu dari 33 SPPG di Bantul yang mengantongi SLHS," ungkap Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinkes Bantul Samsu Aryanto, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, ada satu SPPG lainnya yang mengajukan SLHS ke Dinas Kesehatan Bantul. Namun hasil uji laboratorium menunjukkan belum memenuhi syarat.
"Ya harus mengulangi kembali uji laboratorium," ujarnya.
Samsu Aryanto menerangkan uji laboratorium harus melewati berbagai tes, yaitu uji laboratorium sampel air, pangan dan usap alat. Selain itu inspeksi kesehatan lingkungan. "Harus ada pelatihan keamanan pangan bagi penjamah pangan sehingga memperoleh SLHS," ungkapnya.
Lebih lanjut Samsu mengatakan, sebelumnya ada katering makanan yang sudah mengantongi SLHS, tapi berubah menjadi SPPG atau dapur MBG, tetap mengajukan kembali SLHS ke Dinas Kesehatan.
"Yang jelas SLHS merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh SPPG. Adanya SLHS ini untuk memastikan produk yang dihasilkan aman bagi konsumen dan tidak menimbulkan risiko kesehatan," tandasnya.