IDN Times/Margith Juita Damanik
Bagus menjelaskan, kebijakan yang diambil ini mengacu pada surat Ketua Bawaslu RI nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tanggal 27 Maret 2020, tentang pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Desa.
Menurutnya, penonaktifan ini tentu akan berimplikasi pada honorarium para pengawas pemilu ad hoc. Sebab, pembayaran honorarium penyelenggara ad hoc berbasis kinerja. Sehingga, jika tidak melaksanakan tugas, tentunya tidak akan menerima honorarium.
“Anggaran untuk penyelenggara ad hoc adalah berbasis kinerja, sementara dengan penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 seperti verifikasi dukungan bakal calon perseorangan, pelantikan PPS dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih oleh KPU, maka tugas pengawasan tidak ada lagi. Dengan demikian, pengawas ad hoc yang telah dilantik akan dinonaktifkan sementara,” ujar Karim.