Sleman, IDN Times - Selama 20 tahun terakhir aturan soal Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia (KBB) makin menguat dengan dimasukkannya istilah tersebut dalam konstitusi pada amandemen UUD 1945 pada tahun 2000. Namun masih banyak terjadi pelanggaran KBB belum mengedepankan praktik mediasi dan pemenuhan hak pihak yang terlanggar.
Hal itu mengemuka dalam Diskusi Buku Mengelola Konflik, Memajukan Kebebasan Beragama, di ruang Auditorium Sekolah Pascasarjana (SPs) UGM, Rabu (10/1/2024). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekolah Pascasarjana UGM ini menghadirkan penulis buku, sekaligus Direktur Center for Religious and Cross Cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Abidin Bagir, Dosen Hubungan Internasional Fisipol UGM, Diah Kusumaningrum, anggota LBH Yogyakarta, Kharisma W. Kusuma, dan Komisioner Komnas HAM, Uli P. Sihombing.