Mobil BMW terlibat kecelakaan diamankan di Polsek Ngaglik, Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Jaksa menilai Christiano lalai dalam mengemudikan kendaraannya. Ia menyebut terdakwa menyetir dengan kecepatan di atas 60 kilometer per jam, atau melampaui aturan batas kecepatan di lokasi kejadian.
Terdakwa, lanjut jaksa, juga tidak mengenakan kacamata saat menyetir di malam hari. Padahal, Christiano menderita silinder.
Namun, jaksa juga menyebut korban dinilai lalai saat memutar balik kendaraannya, tak memberi isyarat lalu lintas. Ini yang menjadi salah satu hal yang meringankan tuntutan jaksa.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo Eriko Afandi meninggal dunia. Hal-hal yang meringankan, terjadinya kecelakaan lalu lintas disebabkan kelalaian kedua belah pihak," kata jaksa.
Hal meringankan lainnya yakni ibu korban memaafkan perbuatan terdakwa. Christiano juga masih muda dan diharapkan menjadi pribadi lebih baik.
"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali kesalahannya, terdakwa belum pernah dihukum," lanjutnya.