Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Christiano Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus BMW Tabrak Argo
Christiano Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus BMW Tabrak Argo. (IDNTimes/ Tunggul Damarjati)

Intinya sih...

  • Jaksa tuntut Christiano 2 tahun penjara dan denda Rp12 juta atas kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UGM.

  • Christiano dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraannya, tetapi korban juga dinilai lalai dalam memutar balik kendaraannya.

  • Tim kuasa hukum anggap tuntutan jaksa terlalu berlebihan dan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan hukuman dua tahun penjara atas kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi pada Mei 2025 lalu.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (21/10/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim. Irma Wahyuningsih.

1. Tuntutan dua tahun bui dan denda Rp12 juta

Christiano Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus BMW Tabrak Argo. (IDNTimes/ Tunggul Damarjati)

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahajeng Dinar mengungkapkan. berdasarkan analisis rangkaian persidangan menyatakan Christiano terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Argo.

Perbuatan Christiano dianggap memenuhi unsur Pasal Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22/2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), sebagaimana dakwaan kesatu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp12 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Dinar, Selasa (21/10/2025).

2. Kelalaian kedua belah pihak

Mobil BMW terlibat kecelakaan diamankan di Polsek Ngaglik, Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Jaksa menilai Christiano lalai dalam mengemudikan kendaraannya. Ia menyebut terdakwa menyetir dengan kecepatan di atas 60 kilometer per jam, atau melampaui aturan batas kecepatan di lokasi kejadian.

Terdakwa, lanjut jaksa, juga tidak mengenakan kacamata saat menyetir di malam hari. Padahal, Christiano menderita silinder.

Namun, jaksa juga menyebut korban dinilai lalai saat memutar balik kendaraannya, tak memberi isyarat lalu lintas. Ini yang menjadi salah satu hal yang meringankan tuntutan jaksa.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo Eriko Afandi meninggal dunia. Hal-hal yang meringankan, terjadinya kecelakaan lalu lintas disebabkan kelalaian kedua belah pihak," kata jaksa.

Hal meringankan lainnya yakni ibu korban memaafkan perbuatan terdakwa. Christiano juga masih muda dan diharapkan menjadi pribadi lebih baik.

"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali kesalahannya, terdakwa belum pernah dihukum," lanjutnya.

3. Tim kuasa hukum nilai tuntutan jaksa berlebihan

Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi mobil BMW tersangka kasus kecelekaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Argo Ericko Achfandi (19), resmi ditahan di Mapolres Sleman, (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Christiano melalui tim kuasa hukumnya berencana mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa. Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan.

Koordinator Tim Penasehat Hukum Christiano, Achiel Suyanto menilai tuntutan jaksa terlalu berlebihan. "Karena tadi peran keduanya sama-sama lalai. Kita nggak bisa sepihak saja. Bahwa ini kesalahan dari semata-mata terdakwa, tidak. Kenapa, kalau si korban tidak memutar balik, kemudian kita memberikan tanda-tanda, apalagi posisinya di tengah-tengah. Itu mungkin, maaf, mungkin kecelakaan tidak mungkin terjadi," kata Achiel usai sidang.

Akan tetapi, Achiel menekankan, pihaknya tidak akan meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya lantaran telah timbul korban dalam perkara ini.

Editorial Team