Yogyakarta, IDN Times - Berawal dari sebuah grup pinjaman online (pinjol) ilegal di media sosial Facebook (FB), mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Yogyakarta, bernisial MFA (22) tertarik untuk mengajukan pinjaman. Kemudahan dan tidak tercatat dalam BI Checking menjadi alasan utama memilih pinjol ilegal.
Meski mudah dan cepat untuk mendapatkan uang dari pinjol ilegal tersebut, namun risiko yang ditanggung MFA pun besar. MFA menceritakan pengalaman yang ia alami sekitar satu tahun lalu.
"Tahu pinjol ilegal dari grup FB, saya lupa namanya, tapi di stu orang-orang yang ingin mengajukan pinjaman online," cerita MFA, Jumat (27/1/2023).