Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bakso babi dengan logo Dewan Masjid Indonesia di Bantul.
Bakso babi dengan logo Dewan Masjid Indonesia di Bantul. (Tangkapan layar video instagram.com/dmingestiharjo)

Intinya sih...

  • Warung bakso babi di Bantul viral karena spanduk berlogo DMI

  • DMI Ngestiharjo pasang label informasi daging babi setelah kesalahpahaman

  • Spanduk diganti dengan keterangan 'Tidak Halal' demi menghindari multitafsir

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bantul, IDN Times - Sebuah warung makan bakso babi di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, DIY belakangan ramai diperbincangkan oleh warganet. Warung tersebut viral lantaran terpasang spanduk berlogo Dewan Masjid Indonesia (DMI). Namun, pekan kemarin spanduknya telah diganti demi menghindari kesalahpahaman.

1. Warung bakso tanpa informasi penggunaan daging babi

Sekjen DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori angkat bicara. Dia bilang spanduk yang viral sudah dipasang oleh pihaknya sejak sekitar Februari awal tahun ini. Sebulan sebelum pemasangan spanduk, DMI Ngestiharjo menerima informasi dari takmir masjid setempat soal warung bakso tersebut.

Informasi yang DMI himpun, pedagang bakso itu dulunya berjualan secara berkeliling sebelum menyewa kios dan menetap di tempat sekarang sejak 2006.

Pihak takmir menyampaikan keresahan masyarakat karena ternyata banyak warga tidak mengetahui bahan dasar yang digunakan adalah daging babi. Pasalnya, saat itu pada tempat makan tersebut memang tak ada pemberitahuan atau informasi jika yang dijual adalah bakso babi.

"Banyak orang-orang yang lewat (melihat pengunjung) berjilbab kok beli bakso di situ. Padahal itu baksonya bakso babi dan itu terkonfirmasi, ditanyakan ke penjualnya," kata Bukhori menyampaikan informasi dari pihak takmir, Selasa (28/10/2025).

2. Spanduk berlogo DMI jadi bermakna ganda

Kata Bukhori, pihaknya lantas mengambil inisiatif. Mereka berkomunikasi dengan dukuh setempat perihal ini hingga akhirnya si pedagang bakso setuju memasang label informasi soal daging babi ini.

"Atau memberitahu (kepada pengunjung), disampaikan bahwa ini bakso babi," ujar Bukhori.

Namun demikian, label informasi yang dipasang pedagang dengan menggunakan kertas HVS dirasa DMI masih terlalu kecil. Bukhori bilang tetap banyak pengunjung kecele, karena di satu sisi si penjual juga kadang tidak memasang label informasi daging babi.

DMI pun berpikiran, ketimbang membiarkan masalah ini berlarut-larut maka mereka berdiskusi dengan para pihak terkait untuk membuat dan memasang spanduk bertuliskan 'Bakso Babi' berukuran besar. Spanduk pun dipasang Februari 2025.

"Kita langsung eksekusi buatkan spanduknya, yang gede, yang jelas dan terbaca dan ada tulisannya sekaligus logo DMI Ngestiharjo," ujar Bukhori.

3. Ganti spanduk demi hindari multitafsir

Waktu berjalan hingga pada Oktober kemarin sebuah video mengenai warung bakso babi tersebut viral di media sosial. Kata Bukhori, para netizen melihat logo DMI yang terpampang pada spanduk.

Lanjut Bukhori, sebagian warganet menganggap DMI melakukan langkah tepat memberikan informasi kepada masyarakat. Namun, sebagian lagi berpendapat DMI mendukung atau mensponsori penjualan bakso babi.

"Yang kedua ada kubu misleading, kok ada logonya DMI, (menafsirkan) masa DMI mendukung bakso babi padahal haram. Yang halal aja banyak kok yang dikasih label bakso babi," kata Bukhori.

Situasi ini lantas menjadi perhatian Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. DMI kemudian menyampaikan secara kronologis permasalahan, termasuk kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kasihan, Bantul yang berkompetensi di bidang ini.

Setelahnya, pada 24 Oktober kemarin dibuatlah spanduk baru dengan menyertakan keterangan 'Tidak Halal' serta catatan 'Informasi ini Disampaikan oleh MUI Kapanewon Kasihan - DMI Ngestiharjo'.

"Kita sepakat, oke supaya meminimalisir kesalahpahaman, spanduknya kita ubah kita update ditambahi redaksi di situ ada tulisannya disampaikan oleh DMI Ngestiharjo," kata Bukhori.

Klaim Bukhori, si pedagang pun kooperatif dan sepakat dengan keputusan ini. Lantaran, peraturan daerah memang telah mengatur jika segala produk pangan non halal harus disertai keterangan lengkap.

Bukhori memastikan jika upaya dari DMI ini murni sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat. Di sisi lain, mereka juga tidak ingin merugikan atau bahkan mematikan usaha yang dijalankan warga.

"Karena tulisan bakso babi non halal itu dari sisi kami lebih ke humanis untuk mengedukasi dan penjualnya waktu pemasangan juga hadir juga kooperatif jadi tidak ada masalah. Jangan sampai kita mematikan usahanya beliau, yang penting penjualan jujur tidak ada yang tertipu (terkecoh)," tutupnya.

Editorial Team