Sleman, IDN Times - Beberapa waktu terakhir permasalahan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencuat ke permukaan. Bahkan sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka karena penyalahgunaan TKD.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad, menjelaskan terkait tanah kalurahan ini. Dijelaskannya, tanah kalurahan, merupakan tanah bukan keprabon atau dede keprabon yang asal-usulnya dari Kasultanan atau Kadipaten yang dikelola oleh Pemerintah Kalurahan berdasarkan hak anggaduh, yang jenisnya terdiri dari Tanah Kas kalurahan, pelungguh, pengaremarem, dan tanah untuk kepentingan umum.
"Pemilknya kasultanan/kadipaten," kata Noviar saat Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Desa Kabupaten Sleman, di Kantor Pemkab Sleman, Kamis (25/5/2023).