Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menyegel perumahan di Atas TKD, Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)

Sleman, IDN Times - Beberapa waktu terakhir permasalahan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencuat ke permukaan. Bahkan sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka karena penyalahgunaan TKD.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad, menjelaskan terkait tanah kalurahan ini. Dijelaskannya, tanah kalurahan, merupakan tanah bukan keprabon atau dede keprabon yang asal-usulnya dari Kasultanan atau Kadipaten yang dikelola oleh Pemerintah Kalurahan berdasarkan hak anggaduh, yang jenisnya terdiri dari Tanah Kas kalurahan, pelungguh, pengaremarem, dan tanah untuk kepentingan umum.

"Pemilknya kasultanan/kadipaten," kata Noviar saat Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Desa Kabupaten Sleman, di Kantor Pemkab Sleman, Kamis (25/5/2023).

1. Sejumlah pelanggaran yang kerap terjadi

Kepala Pelaksana BPBD DIY, Noviar Rahmad. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Noviar mengatakan pelanggaran yang umumnya terjadi pemanfaatan tanah ini, yaitu pemanfaatan tanah tidak atau belum berizin. Pemanfaatan tanah telah berizin, tetapi sudah habis masa berlakunya. Pengalihan izin pemanfaatan tanah ke pihak lain atau disewakan lagi.

Pelanggaran lainnya yaitu pemanfaatan tanah tidak sesuai tata ruang. Pemanfaatan tanah untuk rumah tinggal, penambahan keluasan yang diizinkan. Kemudian, mengubah lahan produktif menjadi lahan non pertanian, serta tanah diperjualbelikan.

2. Pelanggaran untuk rumah tinggal banyak ditemukan

Editorial Team

Tonton lebih seru di