Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)
Archye menambahkan, polisi juga telah melakukan pemeriksaan psikologi kepada AYN guna mengungkap kondisi kejiwaan dari yang bersangkutan.
"Kita juga masih menunggu hasil dari pemeriksaan tes psikologi yang sudah dilaksanakan dari minggu kemarin, kita masih menunggu hasilnya sebagai tambahan dalam hal nanti proses penyidikan yang kita laksanakan," jelasnya.
Ditemui sebelumnya, Wakil Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Kusnaryanto mengatakan jika perbuatan AYN melukai dirinya sendiri macam ini bukanlah kali pertama. Namun demikian, dia tidak mengunggahnya di media sosial waktu itu.
Guna menindak ulah pelaku, polisi lantas membuat laporan tipe A atau aduan yang dibuat oleh internal kepolisian dengan tuduhan penyebarang berita bohong dan pembuatan keterangan palsu. AYN yang berprofesi sebagai pegawai serabutan itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari kasus ini, polisi turut menyita beberapa barang bukti, berupa satu lembar laporan polisi, satu lembar bukti tanda penerimaan laporan polisi, 1 bilah pisau cutter yang diduga digunakan pelaku, 1 unit handphone milik pelaku, 1 unit handphone lain yang diduga dipakai untuk merekam, beberapa potong pakaian pelaku, 1 unit sepeda motor, beserta STNK dan helm.
Atas perbuatannya, tersangka AYN dikenai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 subsider Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 242 KUHP subsider pasal 220 KUHP. Ancamannya, pidana penjara selama 10 tahun.