PSHK UII Lakukan Judicial Review UU MK. Dok: istimewa
Allan memaparkan, penghapusan periodisasi masa jabatan hakim dan diganti dengan usia pensiun bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 serta mengganggu prinsip independensi dan imparsialitas hakim.
Menurutnya, penghapusan ini berpotensi mengakibatkan hakim konstitusi tersebut terjebak dalam konflik kepentingan (conflict of interest) dengan pembentuk undang-undang, sementara produk dari pembentuk undang-undang merupakan objek in litis dalam pengujian undang-undang di Mahkamah.
"Bahwa dengan adanya konflik kepentingan dengan pembentuk undang-undang berpotensi mengganggu independensi dan imparsialitas hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat UU MK diundangkan dalam melakukan pengujian undang-undang, sehingga bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945," terangnya.