Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PSHK UII Lakukan Judicial Review UU MK. Dok: istimewa

Sleman, IDN Times - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII) melakukan judicial review atas disahkannya perubahan ketiga Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Langkah judicial review tersebut diambil lantaran perubahan atas UU MK tersebut dianggap cacat prosedur dan materi-materi muatan perubahan UU MK diindikasikan bertentangan dengan Konstitusi.

1. Dibahas hanya dalam waktu 7 hari

IDN Times/Santi Dewi

Kepala Pusat Studi Hukum Konstitusi UII Allan Fatchan Gani Wardhana mengungkapkan, proses revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dianggap cacat prosedur, karena hanya disusun dan dibahas secara tertutup dalam waktu 7 hari. Sehingga tidak ada kesempatan bagi publik untuk menyampaikan saran serta masukan.

"Proses pembentukan UU MK tidak sesuai dengan semangat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur bahwa RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat," ungkapnya melalui keterangan tertulis pada Rabu (14/10/2020).

2. Muatan bertentangan dengan UUD NRI 1945

Editorial Team

Tonton lebih seru di