Yogyakarta, IDN Times – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menggelar aksi menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Aturan yang menyebut kenaikan Upah Minimum maksimal 10 persen dirasa tidak cukup.
“Upah minimum paling tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kan Rp2 juta, kalau misal naik maksimal 10 persen, cuma sekitar Rp2,1 juta. Itu tidak cukup, karena kita sudah melakukan survei untuk kebutuhan hidup layak sekitar Rp3,7 juta - Rp4 juta,” kata Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, yang merupakan bagian dari MPBI, Irsyad Ade Irawan, saat melakukan aksi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Selasa (22/11/2022).