Ilustrasi Ibu Hamil (Unsplash.com/Anastasiia Chepinska)
Irsad mendorong Pemerintah pusat dan daerah membuat jaminan lebih mudahnya untuk mengakses cuti 6 bulan bagi pekerja perempuan. Sebab dalam ketentuan tersebut, cuti tambahan atau setelah 3 bulan pertama, hanya dapat diberikan jika ada keadaan khusus yang dibuktikan dengan keterangan dokter.
"Syarat keadaan khusus tersebut hendaknya dipermudah, oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ujar Irsad.
Selain itu, Irsad juga menyoroti berkaitan dengan upah bagi pekerja perempuan yang mengambil cuti pada bulan ke-5 dan ke-6, hendaknya tetap menerima 100 persen gaji, bukan 75 persen dari gaji. Terkait dengan cuti bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan, hendaknya mencapai 10 hari. "Ini penting untuk menjamin keselamatan ibu dan anak pasca melahirkan," ungkapnya.