Ilustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)
Berdasarkan evaluasi tersebut, MPBI DIY menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah:
1. Menetapkan upah minimum tahun 2026 setara dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di seluruh kabupaten/kota DIY.
2. Menghapus sistem kerja kontrak dan outsourcing yang menjerat pekerja dalam hubungan kerja tidak pasti, serta memastikan status kerja tetap bagi mereka yang memenuhi syarat.
3. Segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap kelompok pekerja domestik.
4. Menjamin perlindungan hukum dan sosial bagi pekerja seni, kreatif, digital, dan aplikasi, termasuk pengakuan status kerja dan hak jaminan sosial.
5. Memasukkan prinsip kesetaraan gender dan inklusi ke dalam seluruh kebijakan dan peraturan ketenagakerjaan.
6. Memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, menghentikan gelombang PHK, dan mempercepat penyelesaian sengketa industrial secara adil dan transparan.
7. Segera bentuk UU Ketenagakerjaan baru tanpa omnibus law, inklusif, dan berbasis gender.
“Satu tahun pemerintahan seharusnya menjadi waktu untuk menegaskan komitmen terhadap keadilan bagi buruh, namun kenyataan di lapangan menunjukkan arah sebaliknya. Buruh masih hidup dengan upah yang tak cukup, status kerja yang tidak pasti, serta perlindungan hukum yang lemah. MPBI DIY menegaskan bahwa perbaikan hanya akan terjadi jika pemerintah menempatkan kepentingan pekerja sebagai pusat dari kebijakan ekonomi dan pembangunan nasional,” tutup Irsad.