MPBI DIY menggelar aksi Hari Buruh di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Senin (1/5/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Tuntutan yang disuarakan oleh MPBI DIY adalah pertama terkait UU Cipta Kerja. Buruh menuntut UU Cipta Kerja untuk dicabut. Pengesahaan Perppu Cipta Kerja menjadi UU mencerminkan tindakan otoriter dan ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi serta disebut sebagai cacat konstitusi.
Disebut kecacatan konstitusional, sebelum MK memutuskan UU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR RI diberi waktu dua tahun untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Perbaikan meliputi formil dan materiil (materi/pasal yang dikeluhkan oleh pemohon uji formil UU cipta kerja). Kedua, Pemerintah menunda meniadakan kebijakan strategis dan pembentukan peraturan perundangan-undangan terkait UU Cipta Kerja. "Namun dalam faktanya, Pemerintah justru melanggar putusan MK dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang tentu saja keluar dari koridor perbaikan formil dan materiil. Perppu ini juga tentunya mengabaikan meaningfull participation dari masyarakat," ungkapnya.
Selain UU Cipta Kerja, buruh juga menuntut pemerintah untuk mencabut Permenaker Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Permenaker tersebut dinilai berpotensi merugikan buruh.