Yogyakarta, IDN Times - Buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Upah murah saat ini disebut membuat kondisi kemiskinan di DIY naik. Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menuntut Pemda DIY menaikkan UMK sebesar Rp3,7 juta–Rp4,2 juta.
Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY yang juga tergabung dalam MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyebut perayaan HUT ke-266 Kota Yogyakarta dan pelantikan Gubernur DIY 2022–2027 tidak berdampak signifikan pada kesejahteraan buruh. Mereka menuntut kenaikan UMK hingga dua kali lipat dari UMK saat ini.
"Kami menuntut Pemda DIY menaikkan UMK," ujar Irsad, Kamis (27/10/2022).