Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengukuhkan 81 lurah, di Pendopo Parasamya, Kamis (27/6/2024), sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan lurah menjadi 8 tahun oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.
Pengukuhan dan penyerahan Keputusan Bupati ini merupakan tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan secara resmi masa jabatan lurah diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.