Ilustrasi. Petugas medis yang tangani pasien COVID-19 harus mengenakan alat pelindung diri atau APD (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Kustini menjelaskan, ketika nantinya ada warga masyarakat yang dinyatakan positif COVID-19 dengan kondis asimtomatik atau bergejala ringan, maka akan diisolasi di shelter COVID-19 tingkat kalurahan. Bagi warga positif COVID-19 dengan kondisi asimtomatik atau bergejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah jika rumah tersebut tersedia fasilitas kamar dan kamar mandi yang terpisah dengan fasilitas kamar dan kamar mandi bagi anggota keluarga lainnya.
Untuk isolasi mandiri di rumah ini, wajib mendapatkan izin ketua RT/RW, dan harus dilakukan secara disiplin dengan pengawasan yang ketat oleh anggota keluarga lain, pengurus RT/RW, dan tetangga sekitar dikoordinasikan oleh dukuh.
"Isolasi di shelter tingkat kabupaten dilakukan apabila shelter COVID-19 tingkat kalurahan tidak mampu menangani. Warga masyarakat yang dinyatakan positif COVID-19 dengan kondisi sedang atau berat, diisolasi dan dirawat di rumah sakit," terangnya.