Ilustrasi Utang (IDN Times/Aditya Pratama)
Polisi lantas memulai penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan keterangan saksi, serta rekaman kamera pengawas yang merekam perjalanan mobil tumpangan korban sebelum kejadian.
Idham berujar, petugas menemukan rekaman video yang menampilkan mobil tumpangan RO dan MO berhenti di halaman parkir McDonald's Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru, dan IGD RS Panti Rapih.
Polisi lalu kembali memeriksa RO dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa kakeknya sendiri. "Pelaku dalam hal ini cucu, tapi sejak kecil, sejak bayi memang sudah bersama dan dirawat oleh korban," tutur Idham.
Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan GK serta menguak dugaan motif sementara. Yakni, dipicu hutang Rp80 juta pelaku kepada korban.
"Ya ada bisnis online, RK ini diberi pinjaman uang oleh MO dan sudah sekian waktu tidak dikembalikan, dan hasil daripada bisnis itu tidak menghasilkan. Sehingga merasa untuk menghilangkan utang itu," papar Idham.
Polisi mengamankan sederet barang bukti dari kasus ini. Di antaranya, mobil yang ditumpangi korban dan kedua pelaku, seutas tali terbuat dari kain, kabel, dan telepon genggam.
RO dan GK kini telah resmi berstatus tersangka dan sudah ditahan. Polisi mengenakan keduanya Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56. Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara 20 tahun.