Motif yang melatarbelakangi pelaku sampai sejauh ini masih belum bisa dipastikan. Namun, disinyalir ada keinginan dari pelaku mengembat barang-barang berharga dari kedua korbannya.
"Yang jelas pelaku ini mengambil barang-barang milik korban. Sepeda motor, dompet, perhiasan, HP, dan apakah ada motif lain. Kita belum sampai ke apakah ini (tindak pidana) direncanakan atau tidak, belum," tutur Yuliyanto.
Usut punya usut, pelaku ini memang memiliki catatan kriminal pada 2018 lalu. Residivis ini pernah divonis 8 bulan karena mencuri burung dan terlibat pemerasan.
Sedangkan dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Macam satu unit sepeda motor matic milik Takdir, perhiasan, dompet, handphone, dan pakaian yang dikenakan korban.
"Barang bukti lain juga masih kami cari sampai Subuh tadi. Jadi, masih proses," pungkas Yuliyanto.
Nurma yang resmi berstatus tersangka kini terancam Pasal berlapis. Yaitu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Mati. Ancaman hukuman 15 tahun penjara maksimal.