Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Sleman, Harda Kiswaya dan Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto. (Dok. Kanwil Kumham)

Intinya sih...

  • Kantor Wilayah Kemenkum DIY merespons surat keberatan Bupati Sleman terkait merek minuman beralkohol 'Anggur Merah Kaliurang' yang dinilai merusak citra kawasan wisata.
  • Pendaftaran merek tersebut masih dalam tahap pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menilai apakah melanggar nilai moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
  • Kepala Kanwil Kemenkum DIY menegaskan adanya mekanisme penyelesaian keberatan atau kontroversi atas pendaftaran merek yang dianggap merugikan pihak lain.

Yogyakarta, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merespons surat keberatan dari Bupati Sleman, Harda Kiswaya perihal pendaftaran merek minuman beralkohol 'Anggur Merah Kaliurang'.

Sebelumnya, Harda menyatakan menolak penggunaan nama 'Anggur Merah Kaliurang' karena dapat merusak citra kawasan wisata Kaliurang Sleman.

Editorial Team

Tonton lebih seru di