Ilustrasi wine (pexels.com/Ray Piedra)
Pemerintah Kabupaten Sleman sebelumnya mengajukan somasi kepada PT Perindustrian Bapak Djenggot selaku produsen minuman beralkohol yang memakai nama 'Anggur Merah Kaliurang'. Somasi dilayangkan lantaran pemakaian nama tersebut dianggap dapat merusak citra kawasan wisata Kaliurang Sleman.
"Sehubungan penggunaan merek produk minuman beralkohol Anggur Merah Kaliurang yang diajukan PT Perindustrian Bapak Djenggot, Pemerintah Kabupaten Sleman menyatakan sikap tegas untuk menolak penggunaan nama daerah kawasan administrasi pemerintahan 'Kaliurang' Sleman sebagai merek produk minuman beralkohol," kata Bupati Sleman Harda Kiswaya dikutip dari Antara.
Harda bilang, pihaknya mengirimkan surat penolakan/keberatan penggunaan nama Kaliurang sebagai merek minuman beralkohol kepada Kementerian Hukum DIY sebagai langkah antisipasi.
"Pertimbangan kami adalah Kaliurang berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 62.5 Tahun 2020 tentang Nama-Nama Padukuhan merupakan nama wilayah administrasi padukuhan, yaitu Kaliurang Barat dan Kaliurang Timur yang di wilayah Kalurahan Hargobinangun Kapanewon Pakem," katanya.
Pertimbangan lain yakni Perda Provinsi DIY Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Provinsi DIY Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012—2025 dalam Pasal 17 B ayat (1) huruf d diatur bahwa kawasan warisan budaya Kaliurang sebagai kawasan wisata berbasis pendidikan, budaya, dan sejarah.
Selain itu juga adanya surat terbuka dari Forum Masyarakat Kaliurang dan Sekitarnya (FORMAKs) tanggal 20 April 2025 tentang Menjaga Martabat Nama Daerah: Tolak Komersialisasi Nama Kaliurang untuk Brand Merek Minuman Keras 'Anggur Merah Kaliurang'.
Harda menambahkan, bahwa penggunaan nama Kaliurang pada merek minuman beralkohol Anggur Merah Kaliurang yang diajukan oleh PT Perindustrian Bapak Djenggot berpotensi menimbulkan dan memberikan citra negatif kawasan Kaliurang sebagai kawasan destinasi wisata, termasuk wisata keluarga maupun siswa-siswa sekolah.
"Kami juga meminta produsen untuk segera mengganti nama produk minuman beralkohol tersebut, dan tidak mencantumkan lagi nama Kaliurang dalam produk minuman beralkohol yang dipasarkan secara umum," katanya.