Ayah-kakak pelanggan aniaya pacar ojol di Sleman jadi tersangka. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Alhasil, AN pun mempolisikan T atas dugaan penganiayaan pada Jumat (4/7/2025) kemarin. Berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV, polisi kemudian menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Selain T, dua tersangka lain berinisial THW (32) dan RTW (58). Mereka adalah kakak dan ayah kandung T.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan kamera pengawas alias CCTV di lokasi kejadian, terungkap tindakan T terhadap AN. Dia menarik baju serta meneriakkan kata-kata kasar kepada korban.
Sementara RHW menarik baju dan mendorong AN hingga sempat terjatuh beberapa kali. Kemudian, RTW menarik rambut serta tangan, sehingga menyebabkan korban terjatuh.
"Pengakuan mereka (RHW dan RTW) melerai, tapi caranya mungkin dengan dijambak ada didorong sampai jatuh itu kan cara-caranya salah," terang Agha.
Polisi kini telah menahan ketiga tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, dengan ncaman hukumannya yakni pidana penjara 5 tahun.
Adapun penganiayaan ini yang diketahui menjadi pemicu aksi solidaritas dari ratusan driver ShopeeFood menggeruduk kediaman T di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman, DIY, Sabtu (5/7/2025) dini hari.
Sepanjang dini hari itu ratusan ojol ini dua kali menggeruduk kediaman T. Sedangkan T sendiri sejak sebelum penggerudukan pertama sudah lebih dahulu mengamankan diri di Mapolsek Godean sebelum akhirnya dibawa ke Mapolresta Sleman.
Bukan cuma menggeruduk, sebagian dari ratusan ojol ini juga bertindak anarkis. Mereka melempari batu, memblokade jalan, membakar ban serta merusak dan bahkan hampir membakar mobil Polsek Godean.