Buaya di Sungai Taman RTH Yogya Diduga Peliharaan: Bersih, dan Gemuk

- Buaya muara ditemukan di pinggiran sungai dekat RTH Bener, Kota Yogyakarta, diduga merupakan hewan peliharaan yang berhasil dievakuasi petugas Damkar.
- BKSDA Yogyakarta menyebut buaya muara sebagai satwa dilindungi dan akan direhabilitasi sebelum dilepaskan kembali ke habitat aslinya.
- Kepemilikan dan perdagangan satwa liar dilindungi adalah tindakan illegal yang melawan hukum, perlu adanya sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Yogyakarta, IDN Times - Buaya nyasar yang ditemukan warga di pinggiran sungai dekat ruang terbuka hijau dekat RTH Bener, Tegalrejo, Kota Yogyakarta Jumat (29/11/2024) kemarin, diduga merupakan hewan peliharaan.
Reptil berukuran 2,5 meter dengan bobot 100 kilogram lebih itu berhasil dievakuasi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Yogyakarta.
1. Buaya bersih, gemuk dan terawat

Kepala BKSDA Yogyakarta, Lukita Awang menyebut, satwa teridentifikasi sebagai buaya muara (Crocodilus Porosus) dan berjenis kelamin betina. Namun BKSDA belum bisa memastikan asal usulnya, mereka menduga buaya itu merupakan hewan peliharaan berdasarkan ciri-ciri fisiknya.
"Kondisi bersih, gemuk dan seperti layaknya satwa yang terawat, berbeda halnya bila satwa itu asli liar yang sudah lama posisi di perairan maka satwa terlihat kotor," kata Lukita dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).
2. Buaya muara termasuk satwa dilindungi

Lukita menyebut, berdasarkan undang-undang berlaku, buaya muara adalah salah satu satwa dilindungi. Sesuai UU Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Tim BKSDA berkoordinsi dengan KKP guna menyelaraskan transisi kewenangan pelaksanaan UU dimaksud di lapangan.
Menurut Lukita, dari hasil koordinasi tersebut, diambil langkah bahwa satwa buaya muara yang berhasil diamankan Damkar Yogyakarta, dibawa Tim QR Balai KSDA Yogyakarta ke Unit Penyelamatan Satwa (UPS) Stasiun Flora Fauna Bunder.
"Sebelum dilakukan translokasi sebagai salah satu upaya konservasi dengan tujuan merehabilitasi satwa agar dapat beradaptasi kembali dengan perilaku alami sebelum dilepaskan kembali ke habitat aslinya," tuturnya.
3. Kepemilikan dan perdagangan satwa liar dilindungi tindakan ilegal

Meski baru sebatas dugaan, BKSDA Yogyakarta menekankan bahwa kepemilikan dan perdagangan satwa liar dilindungi adalah tindakan illegal yang melawan hukum. Lukita menegaskan pentingnya memberikan sosialisasi menyangkut pemahaman ini.
"Masyarakat perlu diedukasi dampak bahaya yang mungkin ditimbulkan akibat dari perdagangan satwa liar dilindungi tersebut," pungkasnya.