Bantul, IDN Times - Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, warga Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.
Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul, Tri Harnanto mengatakan pihaknya telah mengajukan ke Kantor ATR/BPN DIY untuk blokir internal. Alasannya, kata Tri, ada permintaan dari Mbah Tupon terhadap SHM yang ada hak tanggungan.
"Blokir internal ini juga tujuannya agar lelang dihentikan karena bidang tanah yang akan dilelang masih ada sengketa," ujarnya, Selasa (29/4/2025).