Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
BPN Kabupaten Bantul Blokir Sertifikat Tanah Kasus Mbah Tupon

Tanah milik Mbah Tupon yang beralih kepemilikan dan akan dilelang.(IDN Times/Tunggal Damarjati)
Intinya sih...
- Kasus dugaan mafia tanah menimpa Mbah Tupon di Bantul mendapat perhatian dari Kementerian ATR/BPN.
- Kantor ATR/BPN Kabupaten Bantul mengajukan blokir internal karena ada sengketa tanah yang akan dilelang.
- Pihak terkait sudah mengumpulkan dokumen pemecahan, warkah peralihan, dan pelekatan hak tanggungan untuk kasus ini.
Bantul, IDN Times - Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, warga Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.
Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul, Tri Harnanto mengatakan pihaknya telah mengajukan ke Kantor ATR/BPN DIY untuk blokir internal. Alasannya, kata Tri, ada permintaan dari Mbah Tupon terhadap SHM yang ada hak tanggungan.
Editorial Team
EditorFebriana Sintasari
Follow Us