Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tanah milik Mbah Tupon yang beralih kepemilikan dan akan dilelang.(IDN Times/Tunggal Damarjati)

Intinya sih...

  • Kasus dugaan mafia tanah menimpa Mbah Tupon di Bantul mendapat perhatian dari Kementerian ATR/BPN.
  • Kantor ATR/BPN Kabupaten Bantul mengajukan blokir internal karena ada sengketa tanah yang akan dilelang.
  • Pihak terkait sudah mengumpulkan dokumen pemecahan, warkah peralihan, dan pelekatan hak tanggungan untuk kasus ini.

Bantul, IDN Times - Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, warga Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.

Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul, Tri Harnanto mengatakan pihaknya telah mengajukan ke Kantor ATR/BPN DIY untuk blokir internal. Alasannya, kata Tri, ada permintaan dari Mbah Tupon terhadap SHM yang ada hak tanggungan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di