Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
BPN DIY Sebut Serifikat Milik Mbah Tupon Status Quo Setelah Diblokir

Potret Mbah Tupon di depan tanah miliknya yang saat ini menjadi sengketa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
- Sertifikat tanah Mbah Tupon berstatus quo setelah pemblokiran internal oleh Kantor Wilayah BPN DIY.
- Blokir internal diinisiasi Kantor Pertanahan Bantul dengan durasi maksimal 30 hari
- Status quo akan bertahan hingga selesai proses penyelidikan terkait dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon.
Yogyakarta, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) DIY menyebut sertifikat tanah Mbah Tupon yang berganti kepemilikan secara janggal, saat ini berstatus quo setelah dilakukan pemblokiran internal.
"Sementara ya status quo dulu, nggak bisa dilakukan itu termasuk peralihan haknya juga, terus pelelangan, juga kita status quo-kan," kata Kepala Kanwil BPN DIY, Dony Erwan Brilianto, Selasa (29/4/2025).
Editorial Team
EditorFebriana Sintasari
Follow Us