Yogyakarta, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) DIY menyebut sertifikat tanah Mbah Tupon yang berganti kepemilikan secara janggal, saat ini berstatus quo setelah dilakukan pemblokiran internal.
"Sementara ya status quo dulu, nggak bisa dilakukan itu termasuk peralihan haknya juga, terus pelelangan, juga kita status quo-kan," kata Kepala Kanwil BPN DIY, Dony Erwan Brilianto, Selasa (29/4/2025).
Status quo dapat diartikan untuk menjaga kondisi tanah seperti sebelum sengketa terjadi. Perubahan, penjualan, atau pembangunan pada tanah tersebut tidak diperkenankan hingga sengketa tuntas.