Sleman, IDN Times - Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X DIY dan Jawa Tengah, Manggar Sari Ayuati, menanggapi klaim dari pemilik akun Tiktok @zanzabella666 yang menyebut ditolak saat akan ibadah di Candi Ijo, Nglengkong, Kecamatan Prambanan, Sleman, beberapa waktu lalu. Manggar menyebut untuk berkegiatan di Candi Ijo, harus melalui prosedur perizinan dan sebenarnya telah diberikan waktu untuk beribadah.
Manggar menjelaskan kronologi kejadian tersebut terjadi pada Kamis (4/5/2023) lalu. Dia menjelaskan saat itu ada empat orang yang datang, salah satunya pemilik akun TikTok tersebut. Pada saat itu sebenarnya candi sudah tutup.
"Saat itu sudah pukul 17.45 WIB, kami tutup pukul 17.30 WIB. Dalam kondisi candi itu sudah tutup, dan saat itu mati lampu, hujan angin di Candi Ijo," kata Manggar, Senin (8/5/2023).