Puluhan pendaki ilegal Gunung Merapi diamankan petugas. (Dok. TNGM)
Wajyudi menambahkan aktivitas pendakian Gunung Merapi ditutup sejak Mei 2018 sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Ketentuan ini mengacu rekomendasi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) selaku otoritas pemantau aktivitas gunung api.
Wahyudi menekankan status Gunung Merapi sampai hari ini yaitu Siaga (Level III). Potensi bahaya berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya meliputi Sungai Boyong sejauh maksimal 5 km, Sungai Bedog, Krasak, Bebeng sejauh maksimal 7 km.
Pada sektor tenggara meliputi Sungai Woro sejauh maksimal 3 km dan Sungai Gendol 5 km. Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak.
Adapun jalur pendakian Gunung Merapi berada pada radius kurang dari 3 kilometer, sehingga sangat membahayakan keselamatan. Oleh karena itu, TNGM memastikan seluruh aktivitas pendakian Gunung Merapi yang belakangan marak dan tersebar melalui berbagai media sosial adalah ilegal alias tak resmi.
TNGM telah melalukan berbagai upaya sebagai respons atas maraknya aktivitas pendakian ilegal belakangan. Mulai menelusuri pemilik akun media sosial pengunggah kegiatan pendakian ilegal dan akan memproses para pedaki sesuai aturan perundang-undangan berlaku.
Selain itu juga berkoordinasi dan menggencarkan sosialisasi kepada kepolisian, koramil, desa, dusun, dan kelompok masyarakat setempat tentang penutupan aktivitas pendakian ini.
TNGM pun telah memasang papan larangan pendakian di pintu masuk pendakian Selo dan Sapuangin , dan melakukan pengecekan jalur pendakian secara berkala.