Yogyakarta, IDN Times - Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023. Permenaker tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global itu dinilai akan merugikan buruh.
"Dalam regulasi ini pemerintah mengizinkan industri padat karya berorientasi ekspor memotong gaji buruh atau karyawan hingga 25 persen dari gaji yang biasa diterima. Selain itu, boleh memangkas waktu kerja 1 hari dalam sepekan. Kami Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY menyatakan sikap menolak dengan keras," ujar Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, Rabu (22/3/2023).