Ilustrasi hacker rekening bank (IDN Times/Mardya Shakti)
Aksi LPT dan PIS sendiri terungkap karena kecurigaan vendor ATM saat mengecek mesin ATM di depan Jogjatronik, Gondomanan, Kota Yogyakarta, Senin (19/6/2023) siang.
"Pada saat vendor mau mengecek terkait boks ATM tersebut ternyata terdapat uang yang ada di box ATM berkurang dengan total kerugian Rp72.350 juta," kata Archye.
Archye melanjutkan, vendor itu kemudian melapor ke polisi. Satreskrim Polresta Yogyakarta selanjutnya membentuk tim khusus guna mengungkap kasus ini.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada keterlibatan LPT dan PIS. Sepasang WNA ini lalu ditangkap di sebuah hotel, daerah Klaten, Jawa Tengah, Rabu (21/6) lalu.
Kepada petugas, LPT dan PIS mengaku melancarkan aksinya di ATM depan Jogjatronik pada 19 Juni dini hari saat situasi sepi. Adapun pengakuan lain dari keduanya soal masuk ke Indonesia memakai visa wisata, Selasa (13/6/2023) silam.
Tak cuma di wilayah DIY saja, LPT dan PIS berdasarkan hasil pemeriksaan diduga juga telah melancarkan aksi serupa di Kalimantan dan Sumatera.
"Dari hasil keterangan ada di Kalimantan dan Sumatera. Jadi untuk pelaku tersebut merupakan sindikat internasional dan pelaku lintas negara," beber Archye.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kasus ini. Antara lain berupa tablet, kabel USB, ponsel, dan uang tunai Rp41 juta.
Archye melanjutkan, baik LPT dan PIS, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polresta Yogyakarta. Mereka dijerat Pasal 30 ayat 3 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE. Dua WNA itu terancam pidana penjara 7 tahun.