Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan selamat kepada empat ABG yang telah resmi menjadi warga negara Indonesia. Ia juga mengapresiasi kerja sama mereka dalam melengkapi dokumen dan mengikuti seluruh proses verifikasi.
“Dengan diambilnya sumpah dan janji setia ini, kami mengingatkan Saudara akan tanggung jawab sebagai warga negara, berpartisipasi aktif dalam kehidupan publik, berkomitmen, dan konstruktif, dengan fokus untuk menciptakan kebaikan bersama,” ujarnya.
Agung menjelaskan, proses pewarganegaraan keempat anak tersebut mengacu pada Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 yang memberikan kemudahan bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih kewarganegaraan Indonesia. Proses verifikasi juga melibatkan sejumlah instansi, seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kementerian Sekretariat Negara.
Menurutnya, pelibatan kedua instansi tersebut dilakukan untuk memastikan proses berjalan akuntabel dan berintegritas. BIN berperan dalam deteksi dini terhadap potensi ancaman yang dapat memengaruhi kepentingan dan keamanan nasional, sementara Kementerian Sekretariat Negara bertugas melakukan analisis serta menyiapkan rancangan Keputusan Presiden terkait pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia.