Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Potret Tugu Pal Putih Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Potret Tugu Pal Putih Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Intinya sih...

  • Pemkot Yogyakarta gandeng 23 LBH untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi warga miskin pada tahun 2026.

  • Anggaran pelaksanaan bantuan hukum warga miskin ditambah menjadi Rp276 juta, dengan pelayanan yang setara dan tanpa diskriminasi.

  • Bantuan hukum bagi warga miskin bersifat litigasi dan nonlitigasi, dapat diakses melalui Kantor Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta atau LBH/OBH mitra.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDNTimes - Sebanyak 23 organisasi/Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dilibatkan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi warga miskin pada tahun 2026. Pelibatan LBH dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Pemkot Yogyakarta dan 23 LBH/OBH di DIY. Pada tahun ini Pemkot Yogyakarta menambah anggaran pelaksanaan bantuan hukum warga miskin sebagai wujud memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Penjabat Sekda Pemkot Yogyakarta Dedi Budiono menegaskan konstitusi di Indonesia mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sayangnya, kata Dedi Budiono, bagi masyarakat miskin akses terhadap keadilan seringkali terhambat oleh keterbatasan ekonomi.

“Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen hadir untuk menjamin hak tersebut melalui sinergi dengan rekan-rekan organisasi bantuan hukum. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah wujud nyata tanggung jawab kita bersama dalam memberikan perlindungan hukum bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujar Dedi usai penandatanganan perjanjian kerja sama dengan 23 OBH di Balai Kota Yogyakarta, Jumat (23/1/2026).

1. Pelayanan yang diberikan harus setara

Dedi mengapresiasi 23 LBH yang bekerja sama dengan Pemkot Yogyakarta untuk melaksanakan program bantuan hukum bagi warga miskin. Dia menyebut Pemkot Yogyakarta menyediakan total anggaran sebesar Rp276 juta untuk mendanai pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi warga miskin, baik secara litigasi maupun nonlitigasi.

Dedi berpesan kepada seluruh LBH/OBH mitra agar memberikan pelayanan yang setara tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, maupun pilihan politik.

“Profesionalitas dan independensi harus tetap dijaga demi tegaknya keadilan. Pemkot Yogyakarta juga akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi, sekaligus memastikan dukungan anggaran dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

2. Anggaran tahun ini ditambah

Ilustrasi anggaran (IDN Times/ Aditya Pratama)

Kepala Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta, Rihari Wulandari menjelaskan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin masuk dalam bantuan sosial anggaran belanja tidak terduga. Anggaran tahun ini ditambah sekitar Rp12 juta menjadi Rp276 juta dari tahun sebelumnya Rp264 juta. Sedangkan realisasi bantuan hukum bagi warga miskin tahun 2025 bisa terserap 100 persen.

“Dalam pelaksanaan kegiatan bantuan hukum masyarakat miskin di Kota Yogyakarta tahun 2026, Pemkot Yogyakarta bermitra dengan LBH/OBH yang sudah terakreditasi dengan Kementerian Hukum. Harapannya dapat memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Yogyakarta,” ujar Wulan.

Wulan menambahkan bantuan hukum bagi warga miskin itu diberikan untuk penduduk Kota Yogyakarta yang miskin dibuktikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk mengakses bantuan hukum gratis ini bisa datang ke Kantor Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta. Selain itu bisa langsung ke LBH/OBH yang bermitra dengan Pemkot Yogyakarta.

3. Bantuan yang diberikan bersifat litigasi dan nonlitigasi

ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Sementara itu, Direktur YLBH Sembada Hendrikus Indhayana Yudha, mewakili LBH/OBH yang bermitra dengan Pemkot Yogyakarta mengucapkan terima kasih atas penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pemkot Yogyakarta untuk pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Selama ini bantuan hukum bagi warga miskin yang diberikan litigasi dan nonlitigasi seperti penyuluhan hukum

“Tentunya kami juga berbangga bisa terus melayani masyarakat, baik litigasi maupun non-litigasi. Sesuai dengan tugas kami pelayanan terhadap masyarakat berkaitan dengan bantuan hukum. Kami akan tetap bersedia untuk terus melayani masyarakat Kota Yogyakarta,” ujar Hendri.

Editorial Team