Yogyakarta, IDNTimes - Sebanyak 23 organisasi/Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dilibatkan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi warga miskin pada tahun 2026. Pelibatan LBH dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Pemkot Yogyakarta dan 23 LBH/OBH di DIY. Pada tahun ini Pemkot Yogyakarta menambah anggaran pelaksanaan bantuan hukum warga miskin sebagai wujud memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penjabat Sekda Pemkot Yogyakarta Dedi Budiono menegaskan konstitusi di Indonesia mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sayangnya, kata Dedi Budiono, bagi masyarakat miskin akses terhadap keadilan seringkali terhambat oleh keterbatasan ekonomi.
“Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen hadir untuk menjamin hak tersebut melalui sinergi dengan rekan-rekan organisasi bantuan hukum. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah wujud nyata tanggung jawab kita bersama dalam memberikan perlindungan hukum bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujar Dedi usai penandatanganan perjanjian kerja sama dengan 23 OBH di Balai Kota Yogyakarta, Jumat (23/1/2026).
