Dalam foto surat yang diterima IDN Times, tertulis alamat SPPG di Sleman. Surat tertanggal 10 September 2025 itu berisi sebanyak 7 poin kesepakatan antara SPPG selaku pihak pertama dan penerima manfaat sebagai pihak kedua.
Pihak pertama dalam surat ini diwakili kepala SPPG terkait, sedangkan pihak kedua masih kosong atau belum diisi.
Poin kesepakatan nomor 1 hingga 5 secara umum menuliskan waktu dimulainya kerja sama dan mekanisme penyelenggaraan MBG, termasuk ketentuan mengganti atau membayar Rp80 ribu jika penerima manfaat menghilangkan alat makan seperti tray alias ompreng.
Sedangkan poin ke-7, tertulis kesepakatan yang meminta penerima manfaat menjaga kerahasiaan jika terjadi kasus keracunan karena menyantap MBG dari SPPG.
"Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, Pihak Kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga Pihak Pertama menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini," tulis surat tersebut.
Pada poin ke-6 juga dituliskan kesepakatan jika pengembalian alat dan tempat makan dilakukan setelah situasi stabil dengan inventarisasi terlebih dahulu oleh pihak kedua apabila terjadi bencana.
"Demikian surat perjanjian kerja sama ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Selanjutnya surat perjanjian ini akan bersifat mengikat selama masa berlakunya. Jika terjadi perselisihan selama masa perjanjian, akan diselesaikan secara mufakat. Jalur hukum akan ditempuh apabila kedua belah pihak tidak menemui titik mufakat," tutup surat itu.