Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Universitas Gadjah Mada. (Dok. Humas UGM)

Sleman, IDN Times - Penolakan penganugerahan gelar profesor kehormatan di Universitas Gadjah Mada (UGM) beredar di media sosial. Sejumlah dosen di UGM diklaim menolak pemberian gelar kehormatan profesor tersebut.

Penolakan itu tertuang dalam sebuah surat tertanggal 22 Desember 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Rektor UGM, Ketua, Sekretaris, Ketua-Ketua Komisi, dan Anggota Senat Akademik UGM, 

Sejumlah alasan dikemukakan sejumlah dosen-dosen yang menolak penganugerahan itu.   Menurut mereka gelar  profesor merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademik. Jabatan akademik memberikan tugas kepada pemegangnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban akademik. Adapun, kewajiban akademik tidak mungkin dilaksanakan oleh seseorang yang memilki pekejaan atau posisi di sektor non akademik.

1. Para dosen menolak pemberian gelar kepada individu nonakademik

Surat Penolakan Penganugerahan Profesor Kehormatan di UGM media sosial

Menurut para dosen yang menolak pemberian gelar profesor itu, pemberian gelar-gelar Honorary Professor (Guru Besar Kehormatan) kepada individu yang berasal dari sektor non akademik tidak sesuai dengan asas kepatutan. Honorary Professor seharusnya diberikan kepada mereka yang telah mendapatkan gelar jabatan akademik Profesor.

"Jabatan Profesor Kehormatan tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas dan reputasi UGM. Justru sebaliknya, pemberian Profesor Kehormatan akan merendahkan marwah keilmuan UGM," begitu bunyi pernyataan para dosen UGM.

2. Pemberian Profesor Kehormatan akan menjadi preseden buruk

Editorial Team

Tonton lebih seru di