Sleman, IDN Times - Penolakan penganugerahan gelar profesor kehormatan di Universitas Gadjah Mada (UGM) beredar di media sosial. Sejumlah dosen di UGM diklaim menolak pemberian gelar kehormatan profesor tersebut.
Penolakan itu tertuang dalam sebuah surat tertanggal 22 Desember 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Rektor UGM, Ketua, Sekretaris, Ketua-Ketua Komisi, dan Anggota Senat Akademik UGM,
Sejumlah alasan dikemukakan sejumlah dosen-dosen yang menolak penganugerahan itu. Menurut mereka gelar profesor merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademik. Jabatan akademik memberikan tugas kepada pemegangnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban akademik. Adapun, kewajiban akademik tidak mungkin dilaksanakan oleh seseorang yang memilki pekejaan atau posisi di sektor non akademik.