Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)
Diterangkan Tri, BM bisa menggaet sampai belasan anak karena peran korban pertama berinisial N. Keduanya berkenalan saat bertemu di sebuah kafe. Setelah dirayu, BM meminta agar dicarikan gadis-gadis seusia N atau lebih muda.
Adapun soal video yang ditemukan di ponsel BM, menurut Tri, tidak untuk disebarluaskan oleh pelaku. Tujuannya, disimpan sebagai koleksi pribadi semata.
"Untuk kenang-kenangan, tidak dipublikasikan atau dijualbelikan, tidak ada motif ekonomi," ucap Tri.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sederet barang bukti, antara lain, satu unit ponsel, pakaian korban, anting emas, pecahan dollar Singapura, botol minuman beralkohol, hasil visum RSUD Sleman dan RS Bhayangkara.
Oleh kepolisian, BM dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.