Hanya saja, dijelaskan Aris, danais ini tidak bisa dipergunakan untuk penanganan COVID-19 secara langsung. Semisal, terkait kesehatan yakni program vaksinasi yang sebenarnya telah ditalangi melalui APBD.
"Itu kan sudah tercover APBD. Itu kan ada sumbernya yang lain, kaya Dana Alokasi Khusus, belanja tak terduga itu juga di APBD. Itu (danais) kan ada untuk kesitimewaan. Jangan sampai ada duplikasi (anggaran)," kata Aris.
Aris turut menanggapi suara masyarakat yang meminta danais dipergunakan untuk penanganan pandemik COVID-19 lainnya, khususnya pemenuhan kebutuhan isolasi mandiri. Intinya, kata Aris, semua harus melewati proses penganggaran terlebih dahulu.
"Itu kan proses pengadaan pertama perubahan danais harus diubah dulu peruntukkannya. Nggak mungkin langsung diubah. Kedua, kemudian proses perubahan dilakukan itu pakai lelang nggak, kalau pakai juga harus memakai mekanisme lelang, OPD yang membidangi apa. Harus ada sinkronisasi semuanya," paparnya.
Pihaknya mengaku terbuka untuk masukan pemanfaatan Danais, akan tetapi harus jelas tujuan peruntukkannya.
"Biar kami bisa menyesuaikan dengan keinginannya seperti apa," imbuhnya.
"Danais intinya siap bila secara regulasi memang diperkenankan dan memang bisa dilaksanakan," tutup Aris.