Sleman, IDN Times - Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (BEM KM UNY) mendesak Polda DIY untuk segera membebaskan Perdana Arie yang ditangkap terkait aksi massa 29 Agustus 2025 lalu. Tuntutan ini disuarakan lewat aksi simbolik yang digelar di kampus mereka, Selasa (30/9/2025) malam. Aksi ini sekaligus sebagai peringatan September Hitam.
BEM KM UNY Desak Polda DIY Bebaskan Perdana Arie dan Aktivis Lain

Intinya sih...
BEM KM UNY mendesak Polda DIY bebaskan Perdana Arie dan aktivis lain yang ditahan
BEM turun dalam aksi massa di depan Mapolda DIY, kampus akan terus kawal kasus ini
Perdana Arie ditangkap atas dugaan perusakan dan pembakaran, statusnya naik dari saksi menjadi tersangka
1. Bebaskan seluruh aktivis yang ditahan aparat
Ketua BEM KM UNY, Rajesh Singh menuturkan, Perdana Arie merupakan salah satu staf mereka. Namun, ia menegaskan jika pihaknya bukan cuma mendesak pembebasan Perdana Arie semata, tapi juga seluruh aktivis yang kini ditahan aparat.
"Harus dibebaskan," tegas Rajesh.
Pihaknya melihat bahwa aksi-aksi massa kemarin adalah bentuk luapan amarah masyarakat atas kebijakan negara yang tidak adil, macam isu tunjangan DPR, represivitas aparat dalam merespons massa hingga hingga isu genting lain di dalam pemerintahan.
"Apapun yang dilakukan oleh massa aksi pada ketika aksi di Agustus silam dan awal September silam semuanya murni dampak dari kemarahan masyarakat," katanya.
2. BEM terus kawal, kampus bisa berikan pemdampingan
Diakui Rajesh, BEM KM UNY memang turun dalam aksi massa di depan Mapolda DIY, Sleman, 29 Agustus 2025 lalu dan menurutnya, Perdana Arie malah menjadi korban saat itu.
Kata Rajesh, rekannya itu sempat dilarikan ke rumah sakit setelah terlalu banyak menghirup gas air mata yang ditembakkan petugas. Perdana Arie mengalami kejang-kejang waktu itu.
"Ari memang punya riwayat penyakit dan ketika aksi itu kan memang gas air mata itu kan nggak hanya di depan Polda, bahkan sampai depan Pakuwon Mall (barat Mapolda DIY) itu juga ada gas air mata," ungkapnya.
BEM-KM UNY memastikan akan terus mendampingi keluarga Perdana Arie dalam kasus ini. Rajesh bilang, pihaknya juga telah mengajak rektor maupun jajaran rektorat UNY berkomunikasi menyangkut kasus ini.
Terpisah, Direktur Kemahasiswaan dan Alumni UNY, Guntur, mengaku pihak kampus tidak bisa sewenang-wenang mengintervensi terhadap kasus Perdana Arie ini. Akan tetapi, pihak kampus dimungkinkan melakukan pendampingan hukum ketika diminta oleh pihak yang bersangkutan.
"Sikap Kampus UNY terkait info mahasiswa UNY yang ditangkap Polda DIY, agar lebih selektif dalam menentukan sikap karena kasusnya sudah ranah kriminal, kampus tidak mungkin intervensi," tutur Guntur.
"Dimungkinkan untuk melakukan pendampingan hukum jika diminta oleh mahasiswa tersebut," pungkasnya.
3. Ditangkap atas dugaan perusakan dan pembakaran
Sebelumnya, Aliansi Jogja Memanggil mengungkap mahasiswa UNY bernama Perdana Arie ditangkap jajaran Polda DIY atas dugaan keterlibatan dalam aksi unjuk rasa 29 Agustus 2025 lalu.
Mereka menyebut Perdana Arie didatangi oleh belasan hingga puluhan anggota polisi di kediamannya, Rabu (24/9/2025), sebelum dibawa petugas dengan alasan ditetapkan sebagai saksi berkaitan dengan aksi di depan Mapolda DIY.
"Polda DIY sama sekali tidak membawa surat penangkapan, surat status Perdana Arie sebagai saksi, apalagi panggilan terhadap Perdana Arie untuk memberikan kesaksian yang seharusnya tanpa harus ada penangkapan!" tulis keterangan yang diterima, Selasa (30/9/2025).
Status Perdana Arie pun tak berselang lama dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Dia disebut dipaksa menyetujui pendamping hukum fasilitasi Polda DIY.
"Perdana Arie juga dipaksa untuk melakukan BAP, tanpa diberikan hak diam dan memilih pendamping hukum sendiri sebagai warga negara saat berhadapan di hadapan hukum!" lanjut keterangan itu.
Atqo Darmawan Aji, anggota Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil) menyebut apabila penunjukan pendamping hukum oleh Polda DIY dilakukan tanpa melalui koordinasi keluarga Perdana Arie. Kuasa kini telah dicabut dan diserahkan ke Bara Adil.
Perdana Arie, kepada Atqo mengungkap bahwa ketika ditangkap ia sempat mengalami tindakan oleh petugas yang tak sesuai dengan prosedur penangkapan polisi berdasarkan KUHAP.
Kata Atqo, kliennya itu pun dituduh telah melakukan perbuatan pidana yang melanggar ketentuan Pasal 170 atau Pasal 187 atau Pasal 406 KUHP.