Aksi BEM Nusantara DIY sebagai bentuk protes atas putusan batas usia capres-cawapres oleh MK. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
MKMK telah dibentuk untuk menangani laporan dugaan kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres yang diajukan masyarakat ke MK. Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan Saragih dilantik sebagai anggota MKMK, Selasa (24/10/2023).
Jimly mengatakan MKMK akan menggelar sidang pertama pada Selasa (1/11/2023) depan. Perkara yang mereka tangani merupakan laporan dari pakar hukum tata negara sekaligus advokat, Denny Indrayana.
MK sendiri sebelumnya memutus sejumlah gugatan tentang syarat batas usia capres-cawapres. Permohonan yang dikabulkan adalah Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
MK memutuskan bahwa syarat usia capres-cawapres yang semula berusia paling rendah 40 tahun, menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan itu menjadi lampu hijau buat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang tak lain adalah putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman. Dia belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.
Gibran sekarang ini telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres tahun depan.